PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2008
TENTANG
RALAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 15/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tanggal 15 April 2008 terdapat
kekeliruan pada Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) dan Lampiran V angka 6, maka perlu diadakan ralat sebagai
berikut :
1. Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3) tertulis :
"Kota Pekanbaru untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru."
Seharusnya :
"Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan untuk Wajib
Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru."
2. Lampiran V angka 6 tertulis :
"Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi
yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama atau KPP dimana Wajib
Pajak berdomisili selain KPP Madya yang :
a. berada di luar wilayah Daerah Tingkat II dimana KPP Madya berada, atau
b. berada di luar wilayah DKI Jakarta"
menerbitkan Surat keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan tanggal SMT
sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah SMT."
Seharusnya:
"Dalam rangka mengadministrasikan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi
yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, KPP Lama selain KPP Madya yang
berada diluar wilayah selain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dengan kode cabang dan dengan
tanggal SMT sebagai tanggal terdaftar kepada Wajib Pajak dan menyampaikannya paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah SMT."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tersebut telah
dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098