DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         13 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 27/PJ.53/2003

                            TENTANG

                 PUNGUTAN PPN ATAS SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 September 2002 hal PPN, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Meminta penjelasan dan penegasan mengenai masalah PPN, sesuai dengan Keputusan 
        Presiden No 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 pasal 3.
    b.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang industri subkontrak pengolahan lebih lanjut atas 
        barang-barang hasil industri perusahaan garmen yang ada di Kawasan Berikat.
    c.  Saudara menanyakan apakah perusahaan Saudara harus memungut PPN atas industri 
        pekerjaan pengolahan lebih lanjut.

2.  Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menyatakan Atas 
    penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama 
    atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang 
    tidak dipungut.

3.  Berdasarkan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2002 antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL 
        atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    b.  Huruf g, atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP 
        di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat diberikan atas:
        -   pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau 
            PDKB lainnya dalam rangka subkontrak.
        -   penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di 
            DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
    b.  Atas penyerahan jasa maklon (subkontrak) oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PDKB atau 
        EPTE tidak diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas 
        penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA