DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Januari 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.2/1998

                        TENTANG

                          PEMANFAATAN DATA MIKRO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui salah satu tugas Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan adalah mencari data 
dan informasi perpajakan antara lain berupa data mikro yang diperoleh dari media massa. Dalam rangka 
mempercepat pemanfaatannya, data tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. 
Untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta menghindari terjadinya kesimpangsiuran dalam 
pemanfaatannya, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Pemanfaatan data mikro tersebut supaya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan 
    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ./1992, tanggal 19 Agustus 1992 dan 
    SE-29/PJ.9/1992, tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.

2.  Pemanfaatan data dalam rangka ekstensifikasi yang menyangkut calon Wajib Pajak yang belum ber 
    NPWP dilakukan dengan cara menghimbau calon Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan 
    memperoleh NPWP. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan 
    menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan 
    06-96).

3.  Pemanfaatan data dalam rangka intensifikasi, termasuk untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan 
    kewajiban pembayaran pajak yang bersifat final, dilakukan dengan cara menguji data di SPT Wajib 
    Pajak berikut lampirannya dengan data mikro yang diperoleh. Apabila dari hasil pengujian diperoleh 
    perbedaan yang cukup material, maka dilakukan imbauan tertulis kepada Wajib Pajak yang 
    bersangkutan untuk membetulkan SPTnya. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP 
    yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal 
    Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96).

4.  Kepala KPP bertanggung jawab atas pemanfaatan data mikro yang diterima dari Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak dengan mendapat pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO