DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Januari 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.2/1998
TENTANG
PEMANFAATAN DATA MIKRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui salah satu tugas Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan adalah mencari data
dan informasi perpajakan antara lain berupa data mikro yang diperoleh dari media massa. Dalam rangka
mempercepat pemanfaatannya, data tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta menghindari terjadinya kesimpangsiuran dalam
pemanfaatannya, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Pemanfaatan data mikro tersebut supaya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ./1992, tanggal 19 Agustus 1992 dan
SE-29/PJ.9/1992, tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.
2. Pemanfaatan data dalam rangka ekstensifikasi yang menyangkut calon Wajib Pajak yang belum ber
NPWP dilakukan dengan cara menghimbau calon Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan
memperoleh NPWP. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan
menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal
Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan
06-96).
3. Pemanfaatan data dalam rangka intensifikasi, termasuk untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan
kewajiban pembayaran pajak yang bersifat final, dilakukan dengan cara menguji data di SPT Wajib
Pajak berikut lampirannya dengan data mikro yang diperoleh. Apabila dari hasil pengujian diperoleh
perbedaan yang cukup material, maka dilakukan imbauan tertulis kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan untuk membetulkan SPTnya. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP
yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal
Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96).
4. Kepala KPP bertanggung jawab atas pemanfaatan data mikro yang diterima dari Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak dengan mendapat pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO