DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 409/PJ.313/2000
TENTANG
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TANGGAL 26 JUNI 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan :
a. Dalam kontrak pengadaan dan pengawasan Air Conditioner disebutkan rincian biaya sebagai
berikut :
AC : Rp 50.000.000,00
Jasa Pemasangan : Rp 10.000.000,00
--------------------
Subtotal : Rp 60.000.000,00
PPN 10% : Rp 6.000.000,00
---------------------
Total Kontrak : Rp. 66.000.000,00
---------------------
Dalam kontrak tersebut tidak dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
b. Saudara menanyakan besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipungut.
2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis
Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 : yang dimaksud dengan imbalan bruto dalam keputusan ini adalah jumlah imbalan
yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak
dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh
nilai kontrak.
b. Lampiran II : perkiraan penghasilan neto dari jasa instalasi/pemasangan adalah sebesar 40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila dalam kontrak tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang maka PPh Pasal 23 yang harus dipungut
adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari Rp. 60.000.000,-
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN