DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.52/2001
TENTANG
PENEGASAN PERMINTAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH PEMERIKSA FUNGSIONAL PEMERIKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001
tentang konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional pemeriksa dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001
ditegaskan bahwa permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh fungsional pemeriksa kepada Kantor
Pelayanan Pajak uji coba maupun Kantor Pelayanan Pajak non uji coba dilakukan secara manual
sampai ada pengaturan lebih lanjut.
2. Dalam pelaksanaannya, karena secara sistim program PK-PM dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa fungsional pemeriksa dan atau Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak telah melakukan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim
Informasi Perpajakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal
23 Oktober 2001 tersebut diterbitkan.
3. Bahwa permintaan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan (Program
PK-PM melalui komputer) dimaksudkan untuk pengawasan pemenuhan kewajiban PPN dan
peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa hasil
konfirmasi Faktur Pajak berupa "Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai" dan ditandatangani oleh
supervisor yang dilakukan fungsional pemeriksa melalui program PK-PM sebelum dan sesudah Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 diterbitkan dapat
diperlakukan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO