KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 252/KMK.04/1998

                        TENTANG 

   PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR 
    DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAM RANGKA 
         PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
         DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998, dipandang perlu 
mengatur pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 
    1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 55);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAN RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 
TAHUN 1998.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan 
terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
suku cadang.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu, penyerahan Barang Kena 
Pajak tertentu, atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, 
ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 dan Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik 
    baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, harus mempunyai Surat Keterangan Pajak 
    Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pemohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG 
    PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 5

Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas 
penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 6 

Tata cara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diatur dalam 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, 
dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing.


                        Pasal 8

(1) Keputusan ini mulai diberlakukan untuk impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998.

(2) Bagi Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, yang melakukan impor Barang Modal 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, berlaku ketentuan 
    dalam Keputusan ini.

(3) Terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal atau persetujuan 
    perluasan pada atau sebelum tanggal 31 Maret 1998, tetap dapat memperoleh fasilitas penangguhan 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan 
    barang modal selain barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 9 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka dinyatakan tidak berlaku :
a.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986;
b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 559/KMK.04/1986;
c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 577/KMK.00/1989, dengan memperhatikan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
d.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989, sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 29/KMK.04/1995; 
    dan
e.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 326/KMK.04/1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.  




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER