DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1994       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2262/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 2 September 1994, perihal permohonan restitusi Pajak 
Masukan PPN dibayar untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Minibus, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu 
Panther, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984, menyatakan bahwa Pajak 
    Masukan atas pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan 
    kombi tidak dapat dikreditkan.

2.  Pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu Panther oleh 
    XYZ., ABC, PT. PQR dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 1994. Karena transaksi pembelian kendaraan 
    dimaksud dilaksanakan sebelum tanggal 27 Juni 194, maka PPN atas transaksi tersebut masih berlaku 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989, Pajak Masukan 
    tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan 
    kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali untuk barang dagangan atau 
    untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas pembelian kendaraan bermotor 
    jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep, dan Isuzu Panther oleh XYZ., ABC, PT. PQR, tidak dapat 
    dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan usahanya. Dengan demikian, koreksi Pajak 
    Masukan atas pembelian kendaraan bermotor dimaksud oleh KPP Badan Dan Orang Asing telah sesuai 
    dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN