KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 647/KMK.04/1993
TENTANG
MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan efisiensinya dan
sekaligus untuk meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor dalam negeri, telah
dilakukan penyesuaian kebijaksanaan tarif PPn BM atas kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993, macam dan
jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3574);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
(1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya
250cc atau kurang, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam
Pasal 6.
(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda dua yang
dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan
PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station
wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan PPn BM dengan tarif
20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat yang
dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin,
dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor beroda empat yang
dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar,
dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(4) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen),
kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
(5) Atas impor dan atas penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor yang dibuat di dalam
negeri jenis sedan, station wagon dan jip, selain yang termasuk dalam ayat (1), mobil balap dan
caravan, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam
Pasal 6.
Pasal 3
Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat
serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang
kurang dari 10 (sepuluh) orang.
Pasal 4
(1) Pabrik atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM.
(2) Dalam hal penyerahan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya
diminta.
(3) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk,
ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
(4) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen
atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual
yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan
sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.
(5) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen
atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) Untuk pengenaan PPn BM atas kendaran bermotor jenis minibus, kombi dan van yang diubah dari
chassis minibus atau chassis pick up, Agen Tunggal Pemegang merk (ATPM) diperlakukan sebagai
pabrik.
(2) Dalam hal kendaran bermotor dalam bentuk minibus van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus, chassis pick up atau pick up maka atas penyerahan
chassis minibus atau chassis pick up yang akan diubah menjadi minibus, van dan kombi, terutang
PPn BM dengan tarif 20 % (dua puluh persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan
bahan bakar bensin atau 25%(dua puluh lima persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang
menggunakan bahan bakar solar dari Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan mini bus, van dan kombi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah biaya karoseri yang
ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus atau chassis pick up.
(4) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan mempertimbangkan
perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
(1) Atas penyerahan didalam daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI dan tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
(2) Atas penyerahan didalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van,
pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan
tahanan, Kendaraan kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan
umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
(3) Atas penyerahan di dalam daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang
digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
(4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI serta kendaraan angkutan umum oleh perusahaan
angkutan umum yang memiliki ijin usaha dan ijin trayek, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat keterangan Bebas PPn BM.
Pasal 7
Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pasal 2 dicantumkan
dalam Lampiran keputusan ini.
Pasal 8
Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 tentang
Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku untuk penyerahan dan atau impor kendaraan bermotor yang Faktur Pajaknya
dibuat atau PIUD-nya didaftarkan di Bank Devisa atau Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
Pelabuhan pemasukan sejak tanggal 10 Juni1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD