KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 18/BC/1999
TENTANG
PENUNJUKAN GOLONGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU
DALAM NEGERI BERDASARKAN BATASAN PRODUKSI TAHUN TAKWIM
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. Bahwa sdalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 124/KMK.05/1999 tanggal 31
Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 1999 telah ditetapkan tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi tahun takwim;
b. Bahwa untuk pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelancaran pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta demi kepastian hukum, dipandang perlu untuk
mengaturnya dalam suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997
tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996
tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April tentang
Pelunasan Cukai.
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN GOLONGAN PERUSAHAAN-
PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGRI BERDASARKAN BATASAN PRODUKSI TAHUN TAKWIM.
Pasal 1
(1) Penentuan golongan masing-masing perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana
ketentuan pada Lampiran I samapai dengan Lampiran V keputusan ini.
(2) Bagi perusahaan kecil hasil tembakau dalam negeri tang tidak disebut langsung dalam ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan golongan perusahaannya sesuai dengan ketentuan
yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999
tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
Pasal 2
Nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta
nomor dan tanggal Surat Keputusan ini wajib dicantumkan pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai
(CK-1).
Pasal 3
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
KEP-17/BC/1998 tanggal 9 maret 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
Direktur Jenderal
ttd.
RB. Permana Agung
NIP 060044475