DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2603/PJ.51/1994
TENTANG
PENGUKUHAN, PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 26 Oktober 1994, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau
kedudukan mereka dan/atau ditempat usaha dilakukan.
2. Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 mengatur bahwa tempat pajak
terutang atas penyerahan barang bergerak, barang tidak bergerak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak itu dikukuhkan.
3. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib
membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan
penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktur Jenderal
Pajak, dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak, dengan menggunakan SPT.
4. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha
Kena Pajak yang lebih dari satu tempat usaha, Direktur Jenderal pajak dapat menetapkan salah satu
tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.
5. Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
5.1. PT. XYZ, yang berlokasi di Banyuwangi, adalah tempat usaha, sehingga harus dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi, walaupun Kantor
Pusatnya juga sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5.2. Karena Kantor Pusat maupun tempat usaha adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas
penyerahan barang baik dari Pusat ke tempat usaha atau sebaliknya, harus dibuatkan Faktur
Pajak dan melaporkannya dalam SPT masing-masing.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO