DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.4/1996
TENTANG
BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29 UNTUK TAHUN PAJAK 1995 (SERI PPh UMUM NO.28)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor
9 TAHUN 1994 adalah selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yang baru
pertama kali diterapkan untuk tahun pajak 1995, dipandang perlu untuk memberikan kebijaksanaan sebagai
berikut :
1. Apabila Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim melunasi PPh Pasal 29 setelah
tanggal 25 Maret 1996 sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.04/1994 apabila batas akhir
pelunasan pajak jatuh pada hari libur maka Wajib Pajak dapat melunasi pajak yang terhutang pada hari
kerja berikutnya.
3. Dengan demikian khusus untuk tahun pajak 1995, berhubung tanggal 31 Maret 1996 jatuh pada hari
Minggu, maka bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim yang melakukan
pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak
diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau keterlambatan pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret
1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan
pelunasan PPh Pasal 29 tersebut sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER