DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2002      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 995/PJ.52/2002

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMUNGUTAN PPN APOTIK PKP 2%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa, Saudara sebagai Badan yang ditunjuk sebagai 
    pemungut PPN mengajukan permohonan agar pemungutan PPN kepada apotik PKP dapat dilakukan 
    dengan pengenaan tarif sebesar 2% final dari omset penjualan yang diserahkan kepada Saudara 
    (bukan 10% non final). Adapun pertimbangan yang mendasari keinginan Saudara tersebut adalah:
    a.  Kenyataan di lapangan banyak apotik PKP yang Saudara tunjuk tidak jarang harus membeli 
        obat dari pihak Non PKP (apotik lain) sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan/
        diperhitungkan dengan pajak keluarannya.
    b.  Apotik yang melayani peserta Saudara, harga beli dan harga jual obatnya telah ditetapkan 
        melalui mekanisme Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dengan harga beli yang lebih 
        rendah dari harga umum dan harga jualnya telah ditetapkan dengan menetapkan suatu 
        besaran keuntungan.
    c.  Penerapan mekanisme PPN Umum (tarif 10% non final) dimana Saudara menjadi 
        pemungutnya, akan menyebabkan pajak yang dipungut dari apotik menjadi lebih besar dari 
        yang seharusnya menjadi kewajiban apotik sehingga akhirnya apotik tersebut harus 
        melakukan restitusi yang memakan waktu cukup lama dan rumit.
    d.  Penerapan tarif 2% final akan membantu cash flow apotik.
    e.  Diharapkan dengan penerapan pemungutan PPN apotik PKP sebesar 2% tersebut akan dapat 
        meningkatkan pelayanan kepada para peserta Askes karena mekanisme tersebut lebih 
        praktis baik bagi apotik maupun Saudara sendiri dan perlu juga diketahui bahwa usulan 
        pemungutan PPN final 2% merupakan usulan dari pihak apotik sendiri.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah:
    2.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa:
        a.  Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
            bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh 
            Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang 
            oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi 
            Pemerintah tersebut.
        b.  Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% 
            (sepuluh persen).
        c.  Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung 
            dengan cara mengalihkan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

    2.2.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang 
        Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut 
        oleh Badan-badan tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual atau nilai 
        penggantian yang diminta oleh rekanan.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    dijelaskan bahwa:
    a.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu sebagai 
        Pemungut PPN adalah sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian yang diminta oleh 
        rekanan.
    b.  Atas permohonan Saudara untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang harus 
        dipungut oleh Badan-badan tertentu sebesar 2% dari harga jual atau nilai penggantian yang 
        diminta oleh rekanan dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA