DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Nopember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 995/PJ.332/2005
TENTANG
PERMASALAHAN PT IIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor: XXXXX tanggal 6 Oktober 2005 perihal permasalahan PT IIS,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put-05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 27 Juli 2005 atas gugatan PT IIS terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang
Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000
tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1997, Saudara memohon
petunjuk untuk menyelesaikan SPMKP dan SPMIB terkait dengan putusan dimaksud.
2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan
berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Undang-undang KUP tidak mengatur mengenai pemberian imbalan bunga berkenaan dengan Putusan Gugatan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993