DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 442/PJ.322/2004 TENTANG PENGUKUHAN PKP BAGI PERKUMPULAN/ASOSIASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurut pengertian Saudara, kegiatan yang dilakukan oleh perhimpunan bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan alasan bahwa : a. Kegiatan Asosiasi ABC sebagaimana pada angka 1 huruf a angka 1 sampai dengan 5 dari surat tanggapan Nomor S-850/PJ.32/2003 tidak bersifat komersial dan semata-mata ditujukan bagi kepentingan anggota perhimpunan. Kegiatan tersebut meliputi : 1) Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak. 2) Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan. 3) Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu. 4) Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu. 5) Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual. b. Iuran yang diterima Asosiasi ABC dari anggota penghimpunan tidak dapat dikelompokkan sebagai "fee" karena iuran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan bagi para anggota dan besarnya iuran tidak terpengaruh kepada ada tidaknya atau banyak sedikitnya kegiatan dalam tahun. 2. Selanjutnya Saudara ingin memperoleh penegasan, apakah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dan perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. d. Pasal 1 angka 13 : Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. e. Pasal 1 angka 14 : Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. f. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. g. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa yang dilakukan oleh ABC tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur antara lain : a. Pasal 1 : Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan pada angka 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dan 2, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi ABC sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk pengertian penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c dan jasa yang diserahkan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. b. Iuran yang diterima oleh ABC dari anggotanya merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan ABC kepada anggotanya, sehingga atas iuran tersebut terutang PPN. c. Sesuai surat jawaban kami terdahulu nomor S-850/PJ.32/2003 tanggal 31 Desember 2003 hal Pengukuhan PKP Bagi Perhimpunan/Asosiasi perlu ditegaskan kembali bahwa ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO