KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 187/KMK.012/2010
TENTANG
STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE)
LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
Mengingat
:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA
:
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut SOP Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
KEDUA
:
SOP Layanan Unggulan disusun oleh masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan guna memberikan kepastian pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi yang disediakan masing-masing unit Eselon I.
KETIGA
:
SOP Layanan Unggulan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit Eselon I, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik.
KEEMPAT
:
Jenis SOP Layanan Unggulan terdiri dari pelayanan di bidang:
a. anggaran;
b. perpajakan;
c. kepabeanan dan cukai;
d. perbendaharaan;
e. kekayaan negara dan lelang;
f. perimbangan keuangan;
g. pengelolaan utang;
h. pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan;
i. kesekretariatan;
j. pengaduan masyarakat; dan
k. pendidikan dan pelatihan keuangan.
KELIMA | : | Uraian SOP Layanan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. |
KEENAM | : | Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; - Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; - Para Staf Ahli Menteri Keuangan; - Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan; - Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan; - Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 MeI 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI