12 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
NOMOR 9/32/DPNP
TENTANG
KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA
DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober
2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) perlu diatur ketentuan
pelaksanaan dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
I. UMUM
A. Dalam rangka melaksanakan program konsolidasi perbankan, Bank Indonesia antara lain
melakukan penataan kembali struktur kepemilikan pada perbankan Indonesia melalui
penerapan kebijakan kepemilikan tunggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
(selanjutnya disebut PBI).
B. Penyesuaian struktur kepemilikan dimaksud dapat dilakukan melalui beberapa cara yang telah
ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PBI, sebagai berikut:
1. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih
Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya
menjadi Pemegang Saham Pengendali (selanjutnya disebut PSP) pada 1 (satu) Bank;
2. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya; atau
3. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company
(BHC).
C. Dalam rangka pemenuhan kewajiban penyesuaian struktur kepemilikan Bank dimaksud perlu
diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyesuaian struktur kepemilikan dalam
suatu Surat Edaran.
II. PENGALIHAN SAHAM KEPADA PIHAK LAIN
A. Dalam hal PSP yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih tidak bermaksud untuk melaksanakan
merger atau konsolidasi, atau membentuk BHC bagi Bank-Bank di bawah pengendaliannya,
maka PSP dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu
atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya
menjadi PSP pada 1 (satu) Bank.
B. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak di luar kelompok usaha dan/atau
keluarga sampai dengan derajat kedua dari PSP.
C. Pengalihan sebagian atau seluruh saham PSP kepada pihak lain dimaksud dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi Bank Umum atau ketentuan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham
Bank Umum.
III. MERGER ATAU KONSOLIDASI
A. Salah satu cara yang dapat dipilih oleh PSP untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan
Bank adalah dengan melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya.
B. Selain itu, Pasal 3 ayat (2) PBI juga telah menetapkan bahwa apabila setelah PBI dimaksud
berlaku, pihak-pihak yang telah terkena kewajiban untuk melakukan penyesuaian struktur
kepemilikan karena telah menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank melakukan pembelian
saham Bank lain atau menerima pengalihan saham Bank lain sehingga mengakibatkan yang
bersangkutan memenuhi kriteria sebagai PSP Bank yang dibeli atau diterima pengalihannya,
maka yang bersangkutan wajib melakukan merger atau konsolidasi atas Bank dimaksud
dengan Bank yang telah dimiliki sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini adalah apabila
seseorang atau badan hukum yang sebelumnya bukan merupakan PSP namun karena satu dan
lain hal memenuhi kriteria sebagai PSP, maka yang bersangkutan wajib melakukan merger
atau konsolidasi atas Bank-Bank yang berada di bawah pengendaliannya.
C. Dalam hal Bank akan melakukan merger atau konsolidasi, dimana untuk melancarkan proses
merger atau konsolidasi dimaksud perlu didahului dengan akuisisi terhadap Bank yang akan
dimerger atau dikonsolidasi maka Bank Indonesia hanya dapat memberikan persetujuan
apabila Bank yang diakuisisi tersebut langsung dimerger atau dikonsolidasi dengan Bank yang
telah dikendalikan oleh PSP.
Dengan demikian, proses merger atau konsolidasi yang didahului dengan akuisisi tersebut
merupakan satu kesatuan proses tanpa jeda, yang dalam hal ini tercermin dalam rencana
pelaksanaan proses dimaksud (action plan).
D. Dalam rangka memperlancar proses merger atau konsolidasi dimaksud Bank Indonesia dapat
tidak melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap PSP dan/
atau pengurus Bank-Bank yang melakukan proses tersebut di atas, apabila yang bersangkutan
telah memenuhi syarat penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
IV. PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN
A. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PBI, alternatif lain untuk melakukan
penyesuaian struktur kepemilikan Bank adalah dengan membentuk Perusahaan Induk
di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company (BHC), yang pembentukannya dapat
dilakukan dengan cara:
1. mendirikan badan hukum baru bukan bank yang akan bertindak sebagai BHC; atau
2. menunjuk salah satu Bank yang dikendalikannya sebagai BHC.
B. BHC wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan dari Bank-
Bank yang menjadi anak perusahaannya.
Dengan demikian, maka BHC mempunyai tugas untuk:
1. menetapkan program kerja strategis BHC;
2. memberikan arah strategis untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan,
dan mengkonsolidasikan program kerja Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan;
3. menyetujui program kerja strategis Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan.
Jangka waktu program kerja strategis tersebut paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan;
4. mengawasi pelaksanaan program kerja strategis; dan
5. mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaan dengan laporan keuangan
BHC serta membuat laporan konsolidasi lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia.
C. Pembentukan BHC Bukan Bank
1. Perusahaan yang akan bertindak sebagai BHC harus berbentuk hukum Perseroan
Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, sehingga tata cara
pendiriannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Perseroan Terbatas.
2. Jumlah modal disetor perusahaan tersebut paling kurang sebesar jumlah seluruh nilai
nominal saham yang ditanamkan PSP pada Bank. Dalam hal pada saat pembentukan
BHC jumlah modal disetornya lebih kecil daripada jumlah seluruh nilai nominal saham
yang ditanamkan PSP pada Bank yang diwajibkan untuk dilakukan penyesuaian
struktur kepemilikannya, maka penambahan modal disetor oleh PSP dapat dilakukan
melalui pengalihan saham PSP di Bank-Bank dimaksud kepada BHC.
Adapun kepemilikan saham Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal
sendiri bersih BHC. Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah penjumlahan
dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian.
3. Prosedur pembentukan BHC dilakukan sebagai berikut:
a. PSP Bank, melalui pengurus Bank, melaporkan rencana pembentukan BHC
beserta rencana pengalihan saham Bank kepada BHC dalam Rencana Bisnis
masing-masing Bank pada Sub Bab Kebijakan dan Strategi Manajemen.
b. Rencana pembentukan BHC tersebut di atas disampaikan kepada Bank
Indonesia c.q. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan dengan dilampiri
dokumen pendukung yang terdiri dari:
1) risalah Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank;
2) rancangan anggaran dasar BHC;
3) rancangan akta pengalihan saham Bank kepada BHC;
4) rencana susunan kepengurusan dan struktur organisasi BHC;
5) daftar calon pengurus BHC, disertai dengan:
a) 1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
b) fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
c) riwayat hidup;
d) surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah
melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan,
dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang dalam
masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi PSP,
pemegang saham dan/atau pengurus pada bank dan/atau
Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
e) surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah
menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan.
6) rancangan corporate plan BHC;
7) Daftar Isian Fit and Proper.
c. Laporan rencana pembentukan BHC dimaksud disampaikan kepada Bank
Indonesia paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum pembentukan
BHC.
d. Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) terhadap calon pengurus BHC dengan berpedoman kepada
persyaratan dan tata cara tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test).
e. Bank Indonesia akan memberikan:
1) penegasan atas rencana pembentukan BHC;
2) persetujuan atau penolakan atas rencana pengalihan saham Bank
kepada BHC; dan
3) persetujuan atau penolakan terhadap calon pengurus BHC;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen yang
dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap dan
benar.
f. Proses pembentukan BHC wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah diterimanya penegasan pembentukan BHC sebagaimana
dimaksud pada huruf e) di atas.
4. Pengalihan kepemilikan saham PSP pada Bank-Bank yang wajib dilakukan penyesuaian
struktur kepemilikannya kepada BHC wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh)
hari kerja setelah pembentukan BHC.
5. Perubahan komposisi kepemilikan saham BHC yang tidak mengakibatkan perubahan
pengendalian atas BHC, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan, disertai dengan:
a. risalah Rapat Umum Pemegang Saham;
b. data kepemilikan Bank setelah perubahan komposisi saham;
c. apabila perubahan komposisi kepemilikan saham disebabkan karena adanya
penambahan modal disetor, maka disertai dengan:
1) bukti penyetoran; dan
2) surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir IV.C.3.b.5)d) dan
butir IV.C.3.b.5)e).
6. Perubahan komposisi kepemilikan saham BHC yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas BHC kepada pihak lain, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan komposisi
dilakukan. Dalam hal ini Bank wajib mengajukan calon PSP dan Bank Indonesia akan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan
engenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
7. Perubahan Pengurus BHC Bukan Bank
a. Calon pengurus BHC Bukan Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
b. Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a. diajukan kepada Bank Indonesia c.q. Direktorat Perizinan dan
Informasi Perbankan, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir IV.C.3.b.5).
c. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada huruf b., Bank Indonesia melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Penilaian kemampuan dan
kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon pengurus memenuhi
persyaratan:
1) Integritas, yang antara lain meliputi:
a) memiliki akhlak dan moral yang baik;
b) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c) memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan
operasional Bank yang sehat; dan
d) tidak termasuk dalam DTL.
2) Kompetensi, yang antara lain meliputi:
a) pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan,
keuangan, atau hukum yang memadai; dan
b) kemampuan untuk melakukan perencanaan strategis dalam
rangka pengembangan bank yang sehat.
3) Reputasi keuangan, yang antara lain meliputi:
a) tidak mempunyai kredit macet; dan
b) tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus
perusahaan yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum dicalonkan.
d. Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon pengurus diberikan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen yang
dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap dan
benar.
e. Pengangkatan pengurus BHC Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank
Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan
efektif, disertai dengan risalah rapat umum pemegang saham.
D. Penunjukan Bank menjadi BHC
1. Pembentukan BHC dapat dilakukan dengan menunjuk salah satu Bank yang
dikendalikan oleh PSP menjadi BHC. BHC yang berbentuk Bank akan menjadi
perusahaan induk dan tetap melakukan kegiatan operasional bank.
2. Jumlah modal disetor Bank yang ditunjuk sebagai BHC paling kurang sebesar jumlah
seluruh nilai nominal saham seluruh Bank yang dikendalikannya. Dalam hal pada saat
pembentukannya jumlah modal disetor BHC lebih kecil daripada jumlah seluruh nilai
nominal saham yang ditanamkan PSP pada Bank yang diwajibkan untuk dilakukan
penyesuaian struktur kepemilikannya maka penambahan modal disetor oleh PSP
kepada BHC dapat dilakukan melalui pengalihan saham PSP di Bank-Bank dimaksud
kepada BHC. Adapun kepemilikan Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal
sendiri bersih BHC. Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah penjumlahan
dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian.
3. Prosedur dan tata cara penunjukan Bank menjadi BHC:
a. Rencana penunjukan salah satu Bank yang dikendalikan oleh PSP untuk
menjadi BHC dan rencana pengalihan saham dalam rangka pembentukan BHC
dilaporkan dalam Rencana Bisnis masing-masing Bank pada Sub Bab Kebijakan
dan Strategi Manajemen.
b. Bank yang akan menjadi BHC maupun Bank yang menjadi anak perusahaan
BHC wajib melaporkan rencana penunjukan dan pengalihan saham Bank
kepada BHC dengan melampirkan dokumen pendukung yang terdiri dari:
1) risalah Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank;
2) rancangan perubahan anggaran dasar BHC; dan
3) rancangan akta pengalihan saham Bank kepada Bank yang ditunjuk
sebagai BHC.
c. Bank Indonesia akan memberikan penegasan atas rencana penunjukan BHC
dan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pengalihan saham
Bank kepada BHC paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh
dokumen yang dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara
lengkap.
d. Pengalihan kepemilikan saham PSP pada Bank-Bank yang wajib dilakukan
penyesuaian struktur kepemilikannya kepada BHC wajib dilakukan paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah pembentukan BHC.
E. Penyertaan saham PSP kepada BHC dapat dilakukan dengan cara inbreng saham Bank yang
dimiliki oleh PSP kepada BHC. Dengan demikian, setelah inbreng saham maka pihak yang
menjadi pemegang saham Bank secara langsung adalah BHC.
V. PELAPORAN
A. Dalam Pasal 8 PBI diatur bahwa Bank-Bank dengan PSP yang sama wajib menyusun rencana
penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat
akhir Desember 2007. Dalam hal ini, PSP wajib menetapkan rencana penyesuaian struktur
kepemilikan Bank yang akan dipilih dari 3 (tiga) alternatif sebagaimana diatur dalam PBI.
Rencana penyesuaian struktur kepemilikan yang memuat sekurang-kurangnya cara
penyesuaian yang dipilih, rencana tindak, dan jadwal waktu pelaksanaan tersebut disampaikan
melalui Bank dan diketahui oleh pengurus Bank kepada Bank Indonesia c.q. Direktorat
Pengawasan Bank terkait.
B. Rencana penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan secara berkelanjutan dan
mulai dimuat dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008 dan dilaporkan perkembangan
pelaksanaannya kepada Bank Indonesia setiap triwulan dalam laporan Realisasi Rencana
Bisnis Bank. Dalam laporan tersebut dapat dimuat hal-hal yang menjadi kendala dalam
pelaksanaan penyesuaian struktur kepemilikan dan rencana tindak untuk mengatasi kendala
dimaksud, termasuk jangka waktu target penyelesaiannya.
C. BHC wajib melaporkan kepada Bank Indonesia:
1. program kerja strategis BHC, yang disampaikan sekali dalam setahun pada posisi akhir
Desember yang disampaikan paling lambat pada akhir Februari;
2. laporan pengawasan BHC kepada bank, yang disampaikan setiap semester, masing-
masing untuk posisi bulan Juni dan Desember. Untuk posisi Juni disampaikan paling
lambat pada akhir Agustus sedangkan untuk posisi Desember disampaikan paling
lambat pada akhir Maret; dan
3. laporan lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia, antara lain tentang transparansi
kondisi keuangan bank dan ketentuan tentang penerapan manajemen risiko secara
konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
VI. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Desember 2007
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
ttd.
HALIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN