DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.32/1996

                            TENTANG

       RESTITUSI LEBIH BAYAR KARENA EKSPOR DAN/ATAU PEMUNGUTAN OLEH PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 9 Pebruari 1996 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai ketentuan apakah permohonan 
    pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebesar 7% yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan 
    kepada Pemungut PPN, dapat dilakukan secara kumulatif untuk beberapa bulan atau hanya pada 
    setiap Masa Pajak yang bersangkutan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PKP yang dalam suatu 
    Masa Pajak melakukan ekspor BKP, atas kelebihan Pajak Masukannya dapat diajukan permohonan 
    pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan 
    BKP dan/atau JKP dari BKP yang diekspor.

    Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat 12 disebutkan bagi PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan 
    penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan 
    permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari 
    perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemungut PPN.

3.  Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 
    ditegaskan bahwa :

    Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan yang disebabkan ekspor dan/
    atau penyerahan kepada Pemungut PPN :
    a.  Untuk setiap Masa Pajak adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan 
        kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut.

    b.  Untuk Masa Pajak terakhir dari tahun buku yang Surat Setoran Pajaknya (SSP) sudah 
        dilampirkan pada SPT Masa Pajak tersebut adalah sebesar 7% dari total nilai ekspor dan/
        atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku    tersebut.

    c.  Apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan masih terdapat sisa kelebihan Pajak 
        Masukan yang disebabkan adanya penyerahan sebagian atau seluruhnya kepada Pemungut 
        PPN, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, 
        meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan 
        seluruhnya.

    d.  Yang dimaksud dengan nilai penyerahan kepada Pemungut PPN adalah harga jual dan/atau 
        penggantian atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP-nya sudah dilampirkan dalam 
        SPT Masa PPN.

    Sedangkan yang dimaksud dengan SSP yang sudah dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah 
    termasuk SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah dilaporkan pada Masa Pajak 
    sebelumnya yang SSP-nya belum dilampirkan.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal  Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1996 tanggal 
    28 Mei 1996 dinyatakan bahwa batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan 
    pada setiap Masa Pajak yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN 
    adalah 7% (tujuh persen) dari nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa 
    Pajak tersebut saja, tidak termasuk nilai ekspor dari masa-masa sebelumnya, meskipun jumlah 
    kelebihan Pajak Masukan yang diminta kembali pada Masa Pajak tersebut meliputi juga Pajak 
    Masukan yang berasal dari kompensasi lebih bayar dari masa-masa sebelumnya.

    Dalam hal PKP melepaskan hak restitusinya pada suatu Masa Pajak terjadinya ekspor dan/atau 
    penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang bersangkutan masih dapat menggunakan hak 
    restitusinya pada Masa Pajak berikutnya dan/atau pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku, apabila 
    pada Masa Pajak Masa Pajak tersebut masih terdapat kelebihan Pajak Masukan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan :
    a.  Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa 
        Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% dari 
        nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak yang 
        bersangkutan.

    b.  Permohonan restitusi Pajak Masukan karena ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut 
        PPN dapat diajukan pada setiap Masa Pajak dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) 
        permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

    Nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung 
    batas maksimum restitusi yang dapat dikembalikan adalah nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada 
    Pemungut pada Masa Pajak dimana kelebihan Pajak Masukan tersebut diminta untuk direstitusi, tidak 
    termasuk nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut pada Masa Pajak Masa Pajak 
    sebelumnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR