KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 445/KMK.05/1998

                        TENTANG 

           PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa berkaitan dengan sistem kebijaksanaan tarif cukai yang berlaku serta akibat adanya gejolak 
    moneter dewasa ini, pengusaha hasil tembakau khususnya dari jenis sigaret putih mesin dengan harga 
    jual eceran tertentu akan mengalami kenaikan beban tarif cukai yang cukup besar secara mendadak;
b.  bahwa kenaikan beban cukai yang secara mendadak dan di luar perkiraan sebagaimana huruf a dapat 
    mengakibatkan terhambatnya produksi hasil tembakau yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan 
    persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan penerimaan cukai 
    tembakau;
c.  bahwa untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau, dalam rangka 
    restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali penetapan tarif cukai 
    hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin;
d.  bahwa untuk pengaturan kembali penetapan tarif cukai sebagaimana huruf c perlu ditetapkan dalam 
    suatu keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL 
TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN


                        Pasal 1

(1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual ecerannya oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sebelum tanggal 1 Oktober 1998 diberikan penetapan tarif cukai 
    khusus.

(2) Pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 
    kepada hasil tembakau yang disesuaikan harga jual ecerannya, terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1999, yang melampaui batasan 
    maksimum strata harga jual eceran dari golongan tarif hasil tembakau sebagaimana yang dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 
    1998.

(3) Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tarif 
    cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang 
    mendapatkan penetapan tarif cukai khusus tersebut.


                        Pasal 2

Besarnya penetapan tarif cukai khusus yang diberikan adalah berupa penambahan tarif sebesar 2% (dua 
persen) dari harga jual eceran, untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang lebih tinggi, 
dengan perhitungan sebagai berikut :
a.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 26% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 22%;
b.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;
c.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;
d.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;
e.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;
f.  Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 34%, yang terhitung sejak tanggal 
    diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran 
    dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO