DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1415/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
OLEH PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN K-1000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Mei 1995 kepada Bapak Menteri Keuangan RI yang
tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994,
pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dengan omset
Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN, karena penentuan
pengusaha rokok golongan K-1000 tidak didasarkan pada harga jualnya melainkan pada jumlah
produksi batang rokok per hari yang dihasilkan.
2. Dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember
1991 dan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, pengertian Pengusaha Kecil berubah yang semula Pengusaha Kecil adalah
pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai
peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta) menjadi peredaran bruto
tersebut tidak lebih dari Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Dengan demikian
pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dan omsetnya
Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN.
3. Untuk lebih jelasnya, bersama ini dilampirkan fotocopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO