DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1810/PJ.53/1993
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN 2 (DUA) UNIT DIESEL GENSET KEPADA PT. DWISAKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Maret 1993, dapat kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, atas penyerahan jasa pemborong
bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah
yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri baik berupa pinjaman maupun hibah (selanjutnya
disebut Kontraktor) tetap terutang PPN.
PPN yang terutang tersebut dibayar Pemerintah dengan prosedur penerbitan SPM Nihil sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor : SE-33/A/1987 tanggal 13 Juli 1987.
-----------------
SE-41/PJ/1987
2. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 disebutkan bahwa
atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh Kontraktor tetap dikenakan PPN oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP tersebut.
PPN yang harus dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran Kontraktor yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas penyerahan 2 (dua) unit diesel genset oleh PT. XYZ kepada
siapapun, termasuk kepada PT. ABC sebagai Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang
dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri, PT. XYZ harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN