DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1458/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukan bahwa: 1.1. Kepala KPP Denpasar meminta penjelasan atas hal-hal : - Apakah tergolong mengimpor kapal, apabila kapal tersebut bukan milik Wajib Pajak (PT. BCN). - Kalau tidak termasuk impor berarti tidak perlu membayar PPN atas impor sementara, kalau termasuk impor berarti berhak memperoleh restitusi. - Apakah dikenakan PPN atas charter fee atau impor sementara. 1.2. Wajib Pajak melakukan perjanjian charter (persewaan) kapal dengan Tropic Charterers PTE Ltd. yang berkedudukan di Singapura dan telah membayar PPN atas persewaan kapal tersebut. 1.3. Saudara berpendapat bahwa PT. BCN wajib melunasi PPN yang terutang atas kegiatan impor dan persewaan kapal. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b dan e jo Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak yaitu setiap kegiatan memasukkan barang dari Luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa Persewaan kapal tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, diatur bahwa PPN yang terutang atas impor BKP tertentu ditanggung pemerintah, yaitu : BKP yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 5. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dan sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-11/PJ.52/1999 tanggal 29 Mei 1999 disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi : a. Jasa persewaan kapal; b. Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; c. Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal. 6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.01/1998 tanggal 3 November 1998 disebutkan antara lain bahwa : a. Pasal 1, Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata- nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. b. Pasal 6 ayat (1) dan (2), terhadap barang impor sementara yang diberikan keringan Bea Masuk, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan. c. Pasal 6 ayat (3), selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas impor barang yang bersangkutan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar. 7. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/ Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional, antara lain diatur : a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud perusahaan dalam keputusan ini meliputi Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penangkapan ikan. b. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. c. Pasal 1 ayat (6) huruf b, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah kapal angkutan sungai, danau, penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. d. Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. 8. Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus 1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah untuk impor Barang Kena Pajak sebagai berikut : a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP, dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan. b. Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut: - Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak; - Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak; - Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak; 9. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 8 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Impor kapal yang dilakukan dalam rangka persewaan kapal oleh PT. BCN merupakan impor sementara sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf a di atas sepanjang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. b. Atas impor sementara tersebut terutang PPN. Namun apabila kapal yang diimpor tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud butir 7 huruf c dan merupakan kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga serta Wajib Pajak adalah Perusahaan Pelayaran Niaga sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b, maka atas impor kapal tersebut PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah, Wajib Pajak sebagai PKP pembeli/penyewa dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah ke KPP di mana PKP pembeli/ penyewa dikukuhkan. c. Penyerahan jasa persewaan kapal merupakan penyerahan yang terutang PPN. Namun apabila PT. BCN adalah Perusahaan Pelayaran Niaga maka atas jasa persewaan kapal yang diterimanya, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Denpasar