DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 276/PJ.313/1999 TENTANG CADANGAN PREMI YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa pembentukan cadangan premi yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan belum mencakup seluruh biaya asuransi yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa, dan adanya kemungkinan menurunnya cadangan premi asuransi yang disebabkan oleh : a. banyaknya polis yang jatuh tempo, tertanggung meninggal dunia atau penebusan nilai tunai; b. sedikitnya penutupan polis-polis yang baru; c. sebagian besar pertanggungan terdiri dari polis-polis yang memiliki cadangan premi rendah; Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat bahwa apabila klaim-klaim atas polis-polis yang jatuh tempo, tertanggung meninggal dunia atau penebusan nilai tunai tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan, sementara itu penghitungan cadangan premi hanya dilakukan terhadap polis-polis yang masih berjalan, maka hal tersebut akan memberatkan dan dapat mengancam kelangsungan usaha perusahaan asuransi jiwa. 2. Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, mengatur bahwa besarnya cadangan premi yang dapat dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. 3. Dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 dijelaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa dibentuk untuk menutup klaim yang pasti akan terjadi atau jatuh tempo. Oleh karena itu untuk menghitung besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam satu tahun, perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib menyertakan perhitungan cadangan premi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir dibandingkan dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan. Selanjutnya dalam menghitung besarnya saldo cadangan premi setiap akhir tahun, perusahaan asuransi harus memperhitungkan pembayaran klaim asuransi yang sudah jatuh tempo atau karena meninggalnya tertanggung pada tahun yang bersangkutan sehingga dengan demikian pembayaran klaim tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi. 4. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dengan ini ditegaskan : a. Pembentukan dana cadangan asuransi jiwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 dan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995. b. Apabila terdapat klaim asuransi baik karena jatuh tempo maupun meninggalnya tertanggung, klaim tersebut terlebih dahulu diperhitungkan dengan cadangan premi yang tersedia dan apabila tidak mencukupi klaim tersebut dibebankan ke rugi/laba tahun yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN