DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2612/PJ.7/1997
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN PSL PPN DAN PPn BM OLEH AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) PPN dan PPn
BM oleh Akuntan Publik dan dengan tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-150/PJ./1997 tanggal 1 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan
Publik, dengan ini perlu disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Bahwa, apabila karena alasan tertentu sehingga sesuai dengan ketentuan PKP yang sedang di PSL PPN
dan PPn BM oleh Akuntan Publik harus dibatalkan, maka KPP yang bersangkutan diminta agar segera
menyampaikan usulan PKP pengganti beserta alasannya kepada Direktur Pemeriksaan Pajak untuk
kemudian ditentukan/diputuskan tindak lanjut yang harus dilaksanakan atas usul penggantian PKP
dimaksud
2. Bahwa, penghentian pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik hanya dapat dilakukan
oleh Direktur Pemeriksaan Pajak berdasarkan alasan tertentu atau atas usul KPP.
3. Bahwa, pembatalan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) terhadap PKP yang di PSL PPN dan PPn
BM oleh Akuntan Publik oleh KPP hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau atas persetujuan
dari Direktur Pemeriksaan Pajak.
4. Bahwa, untuk menghindari terjadinya penggantian PKP karena tidak memenuhi syarat untuk di PSL
PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, diminta agar PKP atau PKP pengganti yang Saudara usulkan
benar-benar telah diteliti secara seksama bahwa PKP dimaksud telah memenuhi syarat untuk
diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR
ttd
GUNADI