19 Juni 1990
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 772/MK.01/1990
TENTANG
PENGAWASAN ATAS LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan kewajiban mengisi LP2P bagi pejabat-pejabat Gol. IIIa PGPS ke atas sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 TAHUN 1986, untuk memudahkan pengawasannya, maka
kewajiban mengirimkan foto copy laporan setoran akhir PPh dan bukti tanda terima (resi) SPT PPh bagi
pejabat-pejabat Eselon III ke atas di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat
Menteri Keuangan Nomor : S-621/MK.01/1977 jis Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978
ditiadakan.
Selanjutnya pengawasan atas pembayaran pajak-pajak pribadi dari para pejabat Gol. IIIa (PGPS) ke atas di
lingkungan Departemen Keuangan dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 33 TAHUN 1986.
Demikian untuk diketahui.
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN