DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1011/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENETAPAN PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN TAHUN 2000, 2001, 2002 DAN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 06 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara, PT ABC, telah diperiksa oleh KPP Karawang untuk penyelesaian restitusi PPN tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 sesuai dengan SPT yang diajukan dan dilaporkan di KPP Karawang. b. Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan Tempat Terutang PPN Bagi PKP yang Dikukuhkan di KPP di Lingkungan Kanwil Khusus DJP selain KPP BUMN, maka penyelesaian restitusi PPN menjadi tidak jelas. Hal tersebut terjadi, karena KPP Karawang menginformasikan bahwa proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan walaupun proses pemeriksaan restitusi PPN tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 yang dilakukan oleh KPP Karawang sudah pada tahap akhir (tinggal penandatanganan Nota Perhitungan). c. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara memohon penegasan siapa yang berwenang untuk menyelesaikan restitusi PPN tahun 2000, 2001 2002 dan 2003 tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, antara mengatur bahwa : a.1. Pasal 17 : Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. a.2. Pasal 11 ayat (1) : Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. b. Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara mengatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (3) : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 2 ayat (4) : Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 angka 7 : Pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan. Pasal 9 : Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain : 1. Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih; 2. Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak; 3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan. e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 angka 2 : Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua; Pasal 2 : (1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (6) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004 Pasal 3 : Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, Dan KEP - 133/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa : Angka 1 : Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain KPP Badan Usaha Milik Negara wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ/2004. Namun demikian PKP diberi kelonggaran waktu sampai siap melaksanakan pemusatan, dan apabila telah siap PKP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP. Angka 2 : Apabila sampai dengan tanggal 30 November 2004 PKP belum menyampaikan pemberitahuan kepada KPP, maka Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutang pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004. Angka 5 : Permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN), permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas PPN dan atau PPn BM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPn BM dan permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan. Angka 6 : Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan atau PPn BM selain lebih bayar restitusi, yang telah dimulai sebelum tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan. g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ./2005 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 37/PJ./2005 Tentang Perubahan Atas KEP - 133/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Dan Penjelasan Atas Surat Edaran Nomor SE - 22/PJ./2004 Tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Dan KEP - 133/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa : a). Yang dimaksud dengan kata 'diselesaikan' sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sebagai berikut untuk permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan; b). Yang dimaksud dengan kata 'diselesaikan' sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004, diberikan penegasan adalah sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Atas Permohonan restitusi PPN dan/atau PPn BM, yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan (KPP PMA Dua), diselesaikan oleh KPP lokasi (KPP Karawang) dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan. b. Dalam hal penyelesaian restitusi PPN terjadi melewati jangka waktu di atas, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain : - Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih; - Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak; - Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan. c. Dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 tersebut diselesaikan KPP PMA Dua berdasarkan data yang berasal dari KPP Karawang. d. Apabila masih terdapat utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikompensasikan dengan utang pajak yang masih belum dilunasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH