DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 16/PJ.24/1985

                        TENTANG

                  PPh PASAL 22 IMPOR BENTUK USAHA TETAP (BUT)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.          Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan 1984, 
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak. Pengertian ini juga berlaku bagi BUT yang induk 
    perusahaannya berdomisili di negara-negara yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda 
    dengan Indonesia.

2.      Sehubungan dengan itu jika BUT memasukkan barang ke Indonesia (walaupun berasal dari 
    perusahaan induknya), maka tindakannya itu adalah pengimporan barang, walaupun mungkin akan 
    direekspor kembali ke perusahaan induknya atau ke perusahaan lain di luar Indonesia.

3.      Berhubung dengan itu, bersama ini ditegaskan pemasukan barang oleh BUT untuk dipakai sendiri, 
    walaupun dengan janji akan direekspor tidak bebas dari PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 965/KMK.04/1983 tanggal 31 
    Desember 1983.

4.      Diharapkan, bahwa Saudara menaruh perhatian dan pengawasan yang lebih intensif terhadap hal ini.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.