DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.24/1985
TENTANG
PPh PASAL 22 IMPOR BENTUK USAHA TETAP (BUT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan 1984,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak. Pengertian ini juga berlaku bagi BUT yang induk
perusahaannya berdomisili di negara-negara yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia.
2. Sehubungan dengan itu jika BUT memasukkan barang ke Indonesia (walaupun berasal dari
perusahaan induknya), maka tindakannya itu adalah pengimporan barang, walaupun mungkin akan
direekspor kembali ke perusahaan induknya atau ke perusahaan lain di luar Indonesia.
3. Berhubung dengan itu, bersama ini ditegaskan pemasukan barang oleh BUT untuk dipakai sendiri,
walaupun dengan janji akan direekspor tidak bebas dari PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 965/KMK.04/1983 tanggal 31
Desember 1983.
4. Diharapkan, bahwa Saudara menaruh perhatian dan pengawasan yang lebih intensif terhadap hal ini.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.