DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.43/2000
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN FORCE MAJEURE DALAM SURAT EDARAN NOMOR SE-21/PJ.4/1995
TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat
menunjukkan dalam suatu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan
permohonan pembebasan dari Pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Sehubungan dengan
hal tersebut, khususnya yang berkaitan dengan masalah Force Majeure dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
1. Beberapa tujuan pemotongan/pemungutan PPh antara lain adalah untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak dan mengamankan penerimaan negara atas jenis penghasilan yang merupakan obyek
PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Oleh karena itu, Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan
dan/atau pemungutan PPh hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat
sebagaimana yang disebutkan dalam SE-21/PJ.4/1995.
2. Dalam butir 5.3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang
karena suatu peristiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkan
menderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam pemberian Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau
pemungutan PPh dengan ini ditegaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia
seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura,
pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan
oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau
kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
b. Untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan dimaksud harus mendapatkan
rekomendasi (pengesahan) dari aparat yang berwenang setempat misalnya Camat atau
Kepolisian setempat.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK