DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 240/PJ.52/2006

                             TENTANG

        PROSEDUR PENGEMBALIAN KEMBALI PDRI HASIL PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal Mohon Saran, dapat dijelaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan bahwa : 
    a.      Pengendalian Pajak mengeluarkan beberapa putusan atas banding Saudara terhadap 
        beberapa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang 
        diterbitkan oleh DJBC karena kesahalan menetapkan harga impor. Jumlah pajak yang 
        terutang dalam PIB telah Saudara bayar dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak 
        Dalam Rangka Impor (SSPCP), sedangkan tagihan yang tercantum dalam SPKPBM telah 
        Saudara bayar 50% dari tagihan. Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh 
        permohonan banding Saudara terhadap beberapa SPKPBM tersebut, sehingga Nilai Pabean 
        untuk penghitungan BM dan PDRI menjadi sesuai dengan PIB. Berikut ini adalah ikhtisar 
        dokumen dari permasalahan yang terjadi 
___________________________________________________________________________________________

No.    Jenis Barang                         No. dan Nilai             No. SPKPBM             No. dan Nilai            No. Putusan
         No. PIB                                SSPCP Pelunasan      Nilai SPKPBM            SSPCP            Pengadilan 
         Nilai PIB                               PIB                                      Pelunasan 50%      Pajak
                                                  SPKPBM
___________________________________________________________________________________________
1.    Toyota Harrier 3.0L,      005.912.2661          S-002453/NOTUL/      008/0745/             Put.04411.R 
       4WD 042868/                                                WBC.04/KP.01/2003  660226                  /PP/M.V/1 9/
       13 Oktober 2003
       PPN : Rp.11.876.525,-             Rp. 11.876.525,-      Rp. 5.622.548,-         Rp. 2.811.274,-      2005
       PPnBM : Rp. 47.506.101,-         Rp. 47.506.101,-      Rp. 22.490.191,-       Rp. 1.245.096,-
       PPh Ps.22 : Rp. 2.969.131,-     Rp. 2.969.131,-        Rp. 1.405.637,-         Rp. 702.819,-
       Total : Rp. 62.351.757,-          Rp. 62.351.757,-      Rp. 29.518.376,-        Rp. 14.759.189,-
___________________________________________________________________________________________
2.   Mercedes Benz             1450002000588       S-002304/NOTUL/       008/0745/660049   Put.04412.R /
      S320 36386/                                    WBC.04/KP.01/2003                                PP/M.V/1 9/
      13 September 2003                                               2005           
      PPN :Rp. 26.531.044,-             Rp. 26.531.044,-      Rp. 18.432.984,-         Rp. 9.216.492,-
      PPn BM : Rp.198.982.832,-      Rp. 198.982.832,-    Rp.138.247.384,-         Rp. 69.123.692,-
      PPh Ps.22: Rp. 6.632.761,-      Rp. 6.632.761,-       Rp. 4.608.246,-            Rp. 2.304.123,-
      Total : Rp.232.146.637,-         Rp.232.146.637,-     Rp.161.288.614,-         Rp. 80.644.307,-
___________________________________________________________________________________________
3.   Lexus SC430 036319/      1450002000589       S-002302/NOTUL/        008/0745/660050  Put.04413.R/
      12 September 2003                         WBC.04/KP.01/2003                PP/M.V/1 9/
      PPN :Rp. 25.226.238,-       Rp. 25.226.238,-      Rp. 15.906.134,-          Rp. 7.953.067,-     2005
      PPnBM :Rp.l89.196.791,-     Rp.189.196.791,-     Rp. 11 9.296.004,-         Rp. 59.648.002,-
      PPh Ps.22: Rp. 6.306.559,-      Rp. 6.306.559,-       Rp. 3.976.534,-       Rp. 1.988.267,-
      Total : Rp.220.729.588,-            Rp.220.729.588,-    Rp. 139.178.672,-           Rp. 69.589.336,-
___________________________________________________________________________________________
              
4.   Toyota Harrier 3.0L,         1450002000597      S-002351/NOTUL/          008/0745/660328    Put.04414.
      2WD 037893/                     WBC.04/KP.01/2003             R/PP/M.V
      19 September 2003                                             /1 9/2005
      PPN : Rp. 10.448.727,-           Rp. 10.448.727,-    Rp. 5.894.367,-        Rp. 2.947.184,-
      PPn BM : Rp. 20.897.454,-      Rp. 20.897.454,-    Rp. 44.474.924,-         Rp. 22.237.462,-
      PPh Ps.22: Rp. 2.612.181.-     Rp. 2.612.181,-          Rp. 1.473.592,-         Rp. 736.796,-
      Total : Rp. 33.958.362,-         Rp. 33.958.362,-     Rp. 5 1.842.883,-         Rp. 25.921.442,-
___________________________________________________________________________________________

    b.      Saudara mengajukan permohonan pengembalian PDRI kepada KPP Jakarta Tanjung Priok 
        yang ditanggapi dengan surat nomor S-356/WPJ.21/KP.0301/2005 tanggal 19 September 2005 
        yang ditujukan kepada KPBC Tanjung Piok I, yang menjelaskan bahwa Pengembalian  
        Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN merupakan wewenang DJP 
        sepanjang DJBC menerbitkan Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (mengacu  
        pada Surat Dirjen Pajak Nomor S-151/PJ.332/2005 tanggal 25 Februari 2005). 
    c.      KPBC Tanjung Priok I menjelaskan dengan surat nomor S-2676/WBC.04/KP.01/2005 tanggal 
        29 September 2005, bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak, KPBC 
        Tanjung Priok I tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, 
        tetapi telah menerbitan SPMKBM. 
    d.      KPP Tanjung Priok I dengan suratnya nomor S-493/WPJ.21/KP.0309/2005 tanggal 5 
        Desember 2005 menyarankan Saudara untuk membetulkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunnan 
        PPh Badan Tahunn 2003 dan 2004, sehingga pajak yang sudah dibayar dapat diakui untuk 
        dikreditkan. 
    e.      Sedangkan menurut Saudara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 TAHUN 2002 tentang 
        Pengadilan Pajak, Putudan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai 
        kekuatan hukum tetap, yang harud dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka 
        30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. 
    f.      Sehubungan dengan permasalah tersebut di atas, Saudara memohon petunjuk tentang tata 
        cara restitusi PDRI. 

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tentang Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang, antara lain mengatur : 
    a.  Butir 1, yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah 
        pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak atas yang 
        bukan merupakan objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan.
    b.  Butir 2, Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali 
        pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data 
        tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan 
        Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal.
        Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib 
        Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala 
        Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi 
        Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi 
        Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan 
        atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh izin 
        Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak 
        yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut. Dalam hal permohonan Wajib Pajak 
        atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak 
        domisili, maka Kepala Inspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada 
        Kepala Inspeksi Pajak domisili. Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan : 
        b.1     alasan meminta kembali pembayaran pajak;     
        b.2     jumlah yang diminta pengembaliannya;     
        b.3     perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta 
            pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran);    
        b.4     hutang-hutang pajak lainnya.     

    c.  Butir 3 menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat 
        sebagai berikut : 
        c.1     Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau 
            pemotongan pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak 
            yang seharusnya tidak terutang;    
        c.2     Wajib pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak harus menyerahkan bukti-
            bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta 
            kembali pembayarannya.    

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir II dan memperhatikan surat 
    Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa atas PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 yang telah 
    Saudara bayar dengan SSPCP yang merupakan pelunasan 50% dari nilai yang tercantum dalam 
    SPKPBM yang diterbitkan oleh DJBC yang kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Pajak sebagaimana 
    tersebut dalam butir 1, dapat Saudara minakan pengembaliannya sesuai tata cara yang diatur dalam 
    SE-31/PJ.2/1998 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KPP dimana Saudara terdaftar. 

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd. 

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664    


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Direktur Pajak Penghasilan; 
4.      Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.