KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 269/PJ/2001

                              TENTANG

      PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
    DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan, parlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran 
dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banganan (SSB);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor  12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3569);
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara
    Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN 
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN (SSB).


                        Pasal 1

(1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak 
    atau Kuasanya dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (SSB) ke Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditunjuk oleh 
    Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan di wilayah  Kabupaten/Kota yang meliputi
    letak tanah dan atau bangunan.
(2) Kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat :
    a.  dibuat dan ditandatanganinya akta dalam hal jual beli, tukar menukar, hibah, pemisahan hak 
        yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan hadiah;
    b.  dilakukan pendaftaran hak oleh Pejabat Pertanahan dalam hal waris dan hibah wasiat;
    c.  ditunjuknya pemenang lelang dalam hal lelang;
    d.  ditandatanganinya surat keputusan pemberian hak oleh Pejabat Pertanahan dalam hal 
        pemberian hak baru;
    e.  putusan pengandilan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal pelaksananan putusan 
        hakim.


                        Pasal 2

(1)     SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1) digunakan untuk melakukan pembayaran/ 
    penyetoran BPHTB yang terutang dan sekaligus digunakan untuk melaporkan data perolehan hak atas
    tanah dan bangunan.
(2) SSB selain berfungsi sebagai alat pembayaran/penyetoran BPHTB dan pelaporan data perolehan hak 
    atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai Surat
    Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB).
(3) SSB terdiri dari 5 (lima) rangkap, yaitu :
    a.  Lembar ke-1     :   untuk Wajib Pajak;
    b.  Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) melalui
                    Bank Operasional V BPHTB;
    c.  Lembar ke-3 :   untuk KPPBB disampaikan oleh Wajib Pajak;
    d.  Lembar ke-4 :   untuk Tempat Pembayaran BPHTB;
    e.  Lembar ke-5     :   untuk PPAT/ Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat
                    Pertanahan.


                        Pasal 3

(1) Formulir SSB disediakan di PPAT/Notaris, Kantor Lelang, Kantor Pertanahan, KPPBB, Tempat 
    Pembayaran BPHTB, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.
(2) Wajib Pajak setelah melakukan pembayaran memperoleh SSB lembar ke-1, SSB Lembar ke-3, dan 
    SSB Lembar ke-5.
(3) Tempat Pembayaran BPHTB mengirimkan SSB Lembar ke-2 Bank Operasional V untuk diteruskan ke
    KPPBB yang bersangkutan setiap ada pelimpahan.
(4) SSB Lembar ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada 
    KPPBB.
(5) SSB Lembar ke-4 disimpan oleh Tempat Pembayaran BPHTB sebagai arsip.
(6) SSB lembar ke-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada PPAT/
    Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang nihil, maka Wajib 
    Pajak tetap mengisi SSB dengan keterangan nihil.
(2) SSB nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup diketahui oleh PPAT/Notaris/Kepala Kantor 
    Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan.
(3) SSB nihil Lembar ke-2, SSB nihil Lembar ke-3, dan SSB nihil Lembar ke-4 disampaikan oleh Wajib 
    Pajak kepada KPPBB.


                        Pasal 5

Penyampaian SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) dilakukan dalam jangka
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran atau perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.


                        Pasal 6

Bentuk formulir dan petunjuk pengisian SSB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 02/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
dan Bentuk serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 April 2001
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375