DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.54/1996
TENTANG
RESTITUSI PPN YANG DIAJUKAN PERMOHONANNYA OLEH PKP EKSPORTIR TERTENTU
(PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996
tentang pemberian pelayanan khusus yang lebih cepat di bidang kepabeanan dan perpajakan terhadap
kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir tertentu, dengan ini kami ingatkan bahwa melalui Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1996 tanggal 14 Juni 1996, Saudara telah diminta untuk segera
mengambil langkah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi Wajib Pajak Eksportir Tertentu tersebut.
Sebagai kelanjutan dari surat edaran dimaksud, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Umum
1.1. Pelayanan khusus yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu
tersebut adalah dalam bentuk penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
dipercepat.
1.2. Dalam Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tersebut dinyatakan
bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP
Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal,
Saudara diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP
Eksportir Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari
tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak (SPMKP) dikirim.
1.3. Mengingat proses pemberian restitusi PPN menyangkut beberapa unit kerja, maka agar
jangka waktu tersebut pada butir 1.2 dapat dipenuhi, Saudara perlu melakukan alokasi waktu
bagi masing-masing unit kerja, misalnya 6 (enam) hari kerja untuk proses yang meliputi
penerimaan, perekaman/ penelitian formal, Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat
Pemberitahuan (SPT) PPN dimaksud, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB), dan 1 (satu) hari kerja untuk proses penerbitan dan pengiriman SPMKP.
1.4. Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang
direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada
Masa Pajak yang bersangkutan.
1.5. PKP Eksportir Tertentu yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah terbatas pada PKP
Eksportir yang namanya tercantum dalam daftar PKP Eksportir Tertentu yang akan segera
kami beritahukan setelah kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia.
2. Penatausahaan khusus atas SPT PPN Eksportir Tertentu
2.1. Kelengkapan SPT
Bagi PKP Eksportir Tertentu, pengertian kelengkapan SPT PPN yang bersangkutan, sementara
sampai dengan kesempatan melakukan post audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat
edaran ini, disederhanakan sehingga SPT PPN dianggap lengkap apabila SPT PPN tersebut :
a. telah diisi dan disertai lampiran sesuai ketentuan,
b. ditandatangani dan diberi nama jelas PKP atau kuasanya,
c. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal SPT PPN ditandatangani oleh kuasa PKP, dan
d. dilampiri Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN kurang bayar.
2.2. Kelengkapan permohonan restitusi
Untuk mencegah agar terhadap PKP Eksportir Tertentu tidak diminta kelengkapan data
restitusi PPN berkali-kali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar :
a. Melengkapi petugas penerima SPT PPN dengan daftar PKP Eksportir Tertentu sesuai
dengan keadaan yang terbaru.
b. Menugaskan petugas Pemeriksa Sederhana Kantor untuk melakukan penelitian atas
kelengkapan permohonan restitusi, bersamaan dengan saat penelitian atas pengisian
SPT PPN dan pengecekan kelengkapannya oleh petugas penerima SPT. Pada saat
tersebut, petugas Pemeriksa Sederhana Kantor menentukan lengkap atau tidaknya
permohonan restitusi PPN yang diajukan PKP Eksportir Tertentu dan sekaligus
melakukan pencocokan jumlah lembar Faktur Pajak yang dilampirkan PKP dengan
jumlah yang tercantum pada lampiran SPT PPN Formulir 1195-B1. Perlu diperhatikan
bahwa dalam hal SPT PPN disampaikan melalui Kantor Pos, maka penelitian terhadap
kelengkapan permohonan restitusi juga dilakukan pada saat penelitian kelengkapan
SPT PPN di KPP dan dengan cara yang serupa.
Dengan demikian, pada saat penerimaan SPT PPN terdapat dua kegiatan :
1. penelitian kelengkapan pengisian dan kelengkapan lampiran SPT PPN yang
dilakukan petugas penerima SPT, dan
2. penelitian kelengkapan data pendukung untuk keperluan pemberian restitusi
PPN.
c. Dokumen yang harus dilampirkan pada SPT PPN PKP Eksportir Tertentu dalam rangka
permohonan restitusi PPN sementara, sampai dengan kesempatan melakukan post
audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat edaran ini, disederhanakan menjadi
sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Standar yang asli,
2. Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, dan
3. Invoice.
d. Atas penerimaan dokumen kelengkapan permohonan restitusi PPN dibuatkan tanda
terima dan selanjutnya dokumen kelengkapan permohonan tersebut dipisahkan dari
SPT PPN dan ditatausahakan langsung pada Seksi PPN, untuk nantinya digabung
dengan SPT PPN yang telah selesai direkam.
2.3. Editing, perekaman, dan pengecekan kebenaran formal
a. Selanjutnya, SPT PPN PKP Eksportir Tertentu tersebut segera dikirim kepada editor
untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan SPT PPN PKP Eksportir oleh editor dan petugas
perekam SPT PPN didahulukan dari SPT PPN PKP Eksportir lainnya. Dengan demikian,
pengiriman SPT PPN PKP Eksportir Tertentu yang meminta restitusi PPN oleh petugas
penerima SPT PPN kepada editor tidak perlu menunggu SPT PPN eksportir lainnya
terkumpul dalam 1 batch.
b. Penelitian formal atas formulir D.5 hasil print out komputer berikut SPT PPN yang
bersangkutan yang menurut KEP.15/PJ/1996 harus dilakukan oleh petugas II, tidak
perlu dilakukan. SPT PPN berikut formulir D.5 diteruskan kepada petugas IV, dalam
rangka persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor. Dalam hal formulir D.5 tersebut
menyatakan bahwa SPT PPN dimaksud tidak balance, maka SPT tersebut
dibalancekan oleh petugas Pemeriksaan Sederhana Kantor bersamaan dengan
penelitian dalam rangka pemberian restitusi PPN. Perlu kami ingatkan bahwa setelah
permohonan restitusi PPN selesai diproses, baru kemudian SPT PPN tersebut
diserahkan kembali kepada petugas perekaman.
c. Dalam kaitan dengan perekaman SPT, maka khusus untuk PKP Eksportir Tertentu,
SPT induk direkam terlebih dahulu. Adapun lampirannya baru direkam setelah SPMKP
diterbitkan.
d. Pengecekan kelengkapan, editing, penelitian formal, dan perekaman harus
diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari diterimanya SPT
PPN tersebut. Ketentuan ini berlaku sama untuk KPP yang sudah melaksanakan
Tempat Pelayanan Terpadu maupun yang belum melaksanakan Tempat Pelayanan
Terpadu.
2.4. Lain-lain
Untuk mencegah kelambatan pemberian restitusi PPN sebagai akibat PKP salah dalam mengisi
SPT PPN, maka kepada PKP Eksportir Tertentu supaya segera diberikan penyuluhan mengenai
tata cara pengisian SPT, dokumen yang harus dilampirkan, dan hal hal lain yang diperlukan
berkenaan dengan restitusi PPN. PKP diupayakan untuk ikut membantu dan menjaga
kepercayaan atas fasilitas yang diberikan, misalnya ikut menjaga agar tidak mengkreditkan
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP
fiktif dan agar hanya mengkreditkan PPN pada Faktur Pajak yang benar-benar dapat
dikreditkan. Disamping itu, pada saat SPT dimasukkan, hendaknya diupayakan oleh PKP agar
sudah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk restitusi.
3. Pemeriksaan Sederhana Kantor
3.1. Persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor
3.1.1. Terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP-PKP Eksportir Tertentu (yang
diterima dari petugas perekaman), oleh petugas IV dibuat daftar tersendiri atau
terpisah dari daftar PKP Eksportir yang lain. Daftar tersebut setelah ditandatangani
Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai surat perintah melakukan Pemeriksaan
Sederhana Kantor dan oleh Kepala KPP dapat digunakan sebagai alat untuk
mengendalikan pemenuhan jangka waktu 7 hari kerja tersebut.
3.1.2. Daftar PKP Eksportir Tertentu tersebut pada angka 3.1.1 di atas, dikirimkan kepada
Kepala Kantor Wilayah atasan KPP sebagai pemberitahuan bahwa terhadap PKP
Eksportir Tertentu yang tercantum dalam daftar tersebut akan dilakukan Pemeriksaan
Sederhana Kantor dan ke Seksi Penagihan dengan maksud agar seksi yang
bersangkutan segera mempersiapkan agar penerbitan SPMKP dapat berjalan lancar,
seperti misalnya mempersiapkan daftar tunggakan yang akan dikompensasikan
dengan SKPLB yang bersangkutan.
3.2. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Kantor
3.2.1. Agar jangka waktu 7 hari kerja tersebut dapat ditepati, maka Pemeriksaan Sederhana
Kantor atas pemberian restitusi yang diajukan oleh PKP dengan perlakuan khusus ini,
dilakukan dengan meneliti SPT PPN dan dokumen tersebut pada butir 2.2.c dengan
cara sebagai berikut:
3.2.1.1. Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SPT PPN dimulai dengan melakukan
pengecekan kebenaran formal pengisian SPT sebagaimana tercantum dalam
formulir D.5 lampiran KEP.15/PJ/96. Dalam hal dari penelitian tersebut
ternyata perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka penerbitannya
dilakukan bersama dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan
ketentuan ini, maka petugas Pemeriksa Sederhana Kantor melakukan baik
pengecekan kebenaran formal yang biasanya dilakukan oleh petugas II
maupun pemeriksaan atas kebenaran materiil.
3.2.1.2. Meneliti apakah Faktur Pajak yang dilampirkan oleh PKP PPN-nya dapat
dikreditkan atau tidak.
3.2.1.3. Meneliti apakah Barang Kena Pajak yang diekspor sama dengan Barang Kena
Pajak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak.
3.2.1.4. Dalam hal terdapat keraguan mengenai dapat atau tidaknya PPN yang
tercantum dalam Faktur Pajak dikreditkan, maka Kepala KPP supaya
mengambil keputusan berdasarkan Faktur Pajak yang sudah tidak diragukan.
Koreksi tersebut agar diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan disertai
alasannya. Jawaban PKP atas koreksi tersebut diperhatikan pada waktu
melakukan post audit. Jika setelah diteliti kemudian ternyata bahwa Faktur
Pajak tersebut PPN-nya memang dapat dikreditkan, maka restitusi tambahan
supaya segera diberikan.
3.3. Apabila untuk kewajiban pajak lainnya terhadap PKP Eksportir Tertentu tersebut sedang
dilakukan pemeriksaan lengkap, maka proses pemberian restitusi PPN bagi PKP Eksportir
Tertentu tersebut tetap dilakukan oleh KPP. Setelah permohonan restitusi PPN diselesaikan,
berkas yang bersangkutan barulah dikirim kembali kepada unit kerja yang melakukan
pemeriksaan tersebut.
4. Pemeriksaan kemudian (post audit)
4.1. Dalam rangka kewaspadaan, kebenaran transaksi yang dilaporkan oleh PKP tetap perlu
diteliti misalnya dengan melakukan pencocokan dengan data-data pada dokumen
komersialnya, namun penelitian tersebut dilakukan sesudah restitusi PPN tersebut diberikan
(post audit). Untuk itu, Kepala KPP berkewajiban untuk mengambil langkah yang perlu, seperti
mencek keabsahan Pajak Masukan maupun kebenaran ekspor, misalnya dengan
mencocokkan data ekspor dengan data yang ada seperti data pada Bill of Lading, Wesel
Ekspor, dan data mengenai omzet Pajak Penghasilan.
4.2. Konfirmasi Faktur Pajak kepada KPP penjual dilakukan setelah SPMKP diterbitkan. Bila setelah
restitusi diberikan kemudian diterima jawaban konfirmasi dengan keterangan tidak ada,
segera PKP Eksportir Tertentu tersebut diberitahu untuk diminta keterangan. Disamping itu,
KPP tempat PKP pembeli terdaftar supaya meminta kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar
untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna menagih PPN dimaksud.
4.3. Bilamana dari pemeriksaan tersebut terdapat koreksi, maka hal itu segera diberitahukan
kepada PKP. Jawaban yang diterima dari PKP dipergunakan sebagai bahan untuk melakukan
penelitian ulang.
5. Penerbitan SPMKP
5.1. Kelebihan bayar PPN sebagaimana tercantum dalam SKPLB harus terlebih dahulu
dikompensasikan dengan tunggakan pajak yang ada. Untuk itu, Kepala Seksi Penagihan
mempersiapkan daftar tunggakan pajak sesuai dengan keadaan yang terbaru segera setelah
daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2 surat edaran ini diterima dari Kepala KPP.
5.2. SPMKP dimaksud sudah harus dikirim paling lambat pada hari ketujuh.
6. Untuk mempermudah penggunaan surat edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan surat edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran No. 57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95).
Demikian, untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER