DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 658/PJ.53/1993
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Pebruari 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (3) UU PPN 1984, Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat
Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.
2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan Menteri
Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP sebelum pengusaha
dikukuhkan menjadi PKP, tidak dapat dikreditkan.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f jis Pasal 3 ayat (1) UU No. 6 TAHUN 1983 dan Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE-09/PJ.52/1993 tanggal 10 Maret 1993 (Seri PPN-185), bahwa SPT Masa PPN berfungsi sebagai
sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dalam suatu Masa Pajak.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, 2 dan 3, maka dalam hal terjadi penambahan kegiatan
usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan atas kegiatan usaha baru tersebut telah benar-
benar Saudara laporkan baik dalam bentuk surat tersendiri dan/atau sudah Saudara cantumkan pada
SPT Masa PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha dimaksud dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sejak Masa Pajak kegiatan
usaha baru (tambahan) tersebut dilaporkan.
5. Selanjutnya perlu kami beritahukan bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak benar yang berakibat
timbulnya kerugian bagi negara akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 UU
Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN