DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1572/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
angkutan umum di darat termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal
16 Oktober 1995, yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat adalah kendaraan
bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan
untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun
tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang jasa angkutan darat yang
pembayarannya dilakukan :
a. Seluruh biaya/pengeluaran (nilai penggantian) ditagih dalam satu kuitansi dan terdapat dalam
satu kontrak.
b. Jumlah nilai penggantian/tagihan terbagi menjadi beberapa kuitansi, sesuai dengan jasa yang
telah dilakukan.
4. Sesuai ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka
diberikan penegasan bahwa :
a. Dalam hal seluruh biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam satu
kuitansi bersama dengan jenis jasa lainnya yang terutang PPN, maka nilai penggantian
tersebut adalah merupakan jumlah yang diminta atau seharusnya diminta, yang merupakan
dasar pengenaan PPN.
b. Dalam hal biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam beberapa kuitansi
(kuitansi terpisah), maka nilai penggantian adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum
dalam kuitansi masing-masing.
Penggantian yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada butir 2 merupakan penggantian
yang tidak terutang PPN, sedangkan penggantian yang tidak memenuhi ketentuan sebagai
penggantian jasa angkutan umum di darat, merupakan penggantian yang terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO