DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Nopember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1430/PJ.24/1986
TENTANG
PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-721/WPJ.11/KI.1411/1986 tanggal 9 Oktober 1986 tentang
Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor, bersama ini kami beritahukan sebagai berikut :
1. Inpres Nomor 4 Tahun 1985 menyebutkan, bahwa impor dengan nilai US$ 5,000 ke atas harus dengan
LKP. Impor di bawah US$ 5,000 dapat juga dimintakan LKP oleh Importir yang bersangkutan dan jika
demikian PPh Pasal 22 Impornya juga harus disetor melalui Bank Devisa.
2. Atas impor dengan nilai di bawah US$ 5,000 pun menurut keterangan lisan yang kami peroleh dari
Sub Direktorat Impor Ditjen Bea & Cukai, PPh Pasal 22 Impornya (dan pungutan lainnya juga) dapat
disetor melalui Bank Devisa sepanjang PPUD-nya sudah disetujui oleh Ditjen Bea & Cukai.
3. Dengan demikian masalah pelimpahan tidak menyangkut ada atau tidaknya LKP, melainkan
menyangkut benar tidaknya pembayaran PPh Pasal 22 Impor telah dilakukan dan di atau untuk
Inspeksi Pajak mana penyetoran pajak itu telah dilakukan. Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diproses
di Inspeksi Pajak yang menerima STS dan SSP PPh Pasal 22 Impor yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MANSURY