KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/KMK.01/1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR
ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta
untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan
menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor;
b. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor tersebut dipandang perlu mengatur
kembali tatacara pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
159/KMK.05/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA
CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I.
Pasal 2
Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak
Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.
Pasal 3
(1) Tatacara perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs.
(2) Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini yang tidak ada Harga Patokan
Ekspornya, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB).
Pasal 4
(1) Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhutang pada saat PEB diajukan pada bank
devisa, sesuai tarip Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor serta kurs yang berlaku.
(2) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara
berkala.
(3) Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi
Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Aceptance (DA), selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada
bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran II.
b) Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB.
c) Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor
dinegosiasi dengan melampirkan SSB.
(4) Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu
penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa.
(5) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan
biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan
dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(6) SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang
nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terhutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan
pajak ekspor.
(7) Bank devisa menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) Pajak Ekspor atas pembayaran Pajak
Ekspor, seperti contoh Lampiran III.
Pasal 5
(1) Pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di kantor Pabean
tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terhutang pada saat PEB didaftarkan
di Kantor Pabean.
(3) Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, eksportir harus
menyerahkan SSB senilai Pajak ekspor yang terhutang atau Pungutan Pajak Ekspornya dibayar tunai.
(4) Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban
pabean.
(5) Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB
dikembalikan kepada eksportir.
(6) Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan
dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 6
Dalam hal PEB dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang dan SSB dikembalikan
kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak
Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 7
(1) Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib
disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara
pada setiap hari Jum'at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan
dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran IV.
(2) Apabila hari Jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
(3) Bank devisa tidak membebani biaya untuk pajak Ekspor yang disetor ke rekening Bendahara Umum
Negara.
Pasal 8
Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan
kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk untung rekening Bendahara Umum
Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan STBS.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan
tarip, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan
membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk
untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
(2) Penagihan atas kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa,
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui
Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian
melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan).
Pasal 10
Setiap akhir bulan bank devisa/Kantor Pabean yang menerima pembayaran Pajak Ekspor melaporkan
pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut
cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran V.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996;
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.01/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan No.622/KMK.01/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan No.74/KMK.01/1998.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
FUAD BAWAZIER