DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1563/PJ.52/1995
TENTANG
PENERAPAN PASAL 2 AYAT (4) KUP (PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN) KEPADA
PEDAGANG ECERAN DILOKASI TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Langkah-langkah pelaksanaan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-15/PJ./1995 ternyata kurang mendapat tanggapan dari calon
PKP Pedagang Eceran, terbukti dari hal-hal sebagai berikut :
a. Rencana penambahan PKP Pedagang Eceran berdasarkan data SPT PPh Tahun 1993 yang
dilaporkan oleh para Kepala KPP di Kantor Wilayah IV DJP Jaya I hanya berjumlah 856 PKP
(Perseorangan dan Badan) 02,6% dari PKP terdaftar per 1994 (32.380 PKP).
b. Hasil himbauan kepada PKP yang dianggap potensial, misalnya di wilayah KPP Jakarta
Penjaringan kurang mendapat respons yang memadai, terbukti dari jumlah formulir isian
calon PKP di Pertokoan XYZ yang dikirim kepada para calon PKP tersebut, yang kembali
hanya berkisar 0,7% nya, sedangkan formulir isian dikirim ke Pertokoan ABC hanya kembali
sebesar 5,7% nya.
Himbauan serupa di KPP se-Kanwil IV DJP Jaya I yang mempunyai potensi serupa dengan
KPP Penjaringan tersebut, ternyata tidak memperoleh respons, walaupun telah dibuka Klinik
Pajak di gudang pertokoan Blok M Plaza.
c. Upaya penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan khusus Pedagang Eceran telah
dilakukan secara intensif, namun tidak berhasil mengembangkan kesadaran mendaftarkan
diri sebagai PKP.
2. Berdasarkan pemantauan dan pengamatan, ada beberapa lokasi yang potensial dan secara umum
dapat diketahui bahwa Pedagang Eceran yang berada di lokasi tersebut mempunyai peredaran lebih
dari Rp 240 juta/tahun, namun berdasarkan data di KPP banyak yang belum terdaftar sebagai PKP
Pedagang Eceran.
Hal tersebut dapat menimbulkan rasa ketidak adilan kepada PKP Pedagang Eceran didaerah tersebut,
maupun PKP Pedagang Eceran di lokasi lain yang berpotensi lebih rendah. Dikhawatirkan hal ini dapat
menimbulkan persoalan bahwa perlakuan perpajakan mendistorsi persaingan yang sehat.
3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, Saudara mengusulkan agar para Pedagang Eceran di gedung
pertokoan tertentu yang dan dijalan-jalan komplek pertokoan tertentu yang diyakini bahwa sebagian
besar dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 juta setahun dapat langsung dikukuhkan
sebagai PKP secara jabatan.
Dari permasalahan tersebut di atas, dalam rangka pengukuhan Pedagang Eceran menjadi Pengusaha Kena
Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Terhadap para Pedagang Eceran yang berlokasi di gedung pertokoan tertentu dan dilokasi pertokoan
tertentu yang diyakini bahwa sebagian terbesar dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240
juta setahun, seperti dimaksud dalam butir 2, kami setuju usul Saudara untuk dapat diterapkan Pasal
2 ayat (4) Undang-undang KUP (pengukuhan secara jabatan), kecuali jika Kepala KPP yang
bersangkutan memandang perlu untuk dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebelum
Pedagang Eceran tersebut dikukuhkan.
2. Namun demikian, dianjurkan agar sebelum pengukuhan jabatan dilakukan, terlebih dahulu dikirim
daftar pertanyaan yang isi dan jangka waktu pengembaliannya Saudara tetapkan berdasarkan
pertimbangan Saudara sendiri. Hendaknya pengukuhan jabatan dimulai dari mereka yang tidak
mengembalikan daftar pertanyaan termaksud.
3. Pedagang Eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang agar dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, dan bagi Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat
tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha, dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO