DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.43/1998

                        TENTANG

     BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) 
                           (SERI PPh UMUM NOMOR 52)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang 
harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa 
perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.

Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut :
1.  Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
2.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
3.  Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
4.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
5.  Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
6.  Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)

SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 
ayat (2).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER