DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 521/PJ.32/1989
TENTANG
PENGEMBALIAN PPN YANG TIDAK TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 23 Maret 1989 yang pada pokoknya memohon penegasan
mengenai masalah pengembalian PPN yang tidak terutang dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Kegiatan utama PT. XYZ adalah persewaan rumah yang menurut Undang-undang PPN 1984 sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun
1988 bukan merupakan jasa yang kena pajak. Oleh karena itu perusahaan tersebut adalah bukan
Pengusaha Kena Pajak.
2. PPN yang telah dibayar pada waktu membangun rumah yang akan disewakan, tidak dapat
dikreditkan. Namun demikian PPN tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dari bangunan rumah
yang akan disewakan tersebut.
3. Atas penyerahan rumah yang sudah atau yang akan disewakan yang dilakukan secara insidentil
(karena alasan kesulitan keuangan misalnya) maka penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut
termasuk dalam pengertian penyerahan tidak dalam rangka usaha dan pekerjaannya. Oleh karena itu
atas penyerahan rumah dimaksud tidak terutang PPN.
4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 s/d 3 maka apabila atas penyerahan rumah tersebut telah .
terlanjur disetor PPN-nya maka PPN yang tidak terutang tersebut dapat dikembalikan sepanjang PPN
dimaksud benar-benar telah disetor ke Kas Negara dan menjadi beban PT. XYZ (PPN tidak dibebankan/
dikenakan kepada pembeli rumah yang dijual)..
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO