DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.52/2000 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1999 dan Nomor XXX tanggal 30 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 2. Selanjutnya berdasarkan angka 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (SERI PPN-36), ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak hanya dapat memberikan persetujuan untuk menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang bila dipenuhi syarat-syarat : a. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan ditempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya). b. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan penjualan. c. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, serta memperhatikan laporan pemeriksaan sederhana lapangan seperti tersebut pada butir 3, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah pernah diberikan, dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2401/PJ.52/1994 tanggal 17 Oktober 1994. b. Berdasarkan perubahan tersebut pada huruf a di atas, maka daftar cabang PT. ABC yang diberikan ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2401/PJ.52/1994 tanggal 17 Oktober 1994 diubah menjadi seperti daftar terlampir. 4. Untuk keperluan tersebut, PT. XYZ diminta untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh kantor cabang tetap terutang PPN. b. Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang PPN dan terkonsolidasi meliputi seluruh kegiatan yang terutang dan yang tidak terutang PPN dari kantor cabang yang telah dipusatkan. c. Fungsi cabang hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusat yang menangani kegiatan penjualan. d. Penerbitan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh kantor pusat baik untuk kantor pusat sendiri maupun untuk kantor cabang yang bersangkutan. e. Setiap perubahan alamat dan penambahan kantor cabang baru harus dilaporkan kepada Direktur PPN dan PTLL. Apabila salah satu ketentuan tersebut pada butir 4 tidak dipenuhi, maka persetujuan pemusatan tempat terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing kantor cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH