DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1112/PJ.52/1996

                            TENTANG

      PPN ATAS JASA KOMISI YANG DIBAYAR OLEH BADAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1995 perihal pada pokok surat dapat 
diketahui hal-hal sebagai berikut :

a.  PT. XYZ bergerak dibidang jasa keagenan dari berbagai supplier yang berkedudukan di luar negeri, 
    yang tugasnya adalah mencari pembeli di wilayah Republik Indonesia.

b.  Apabila telah tercapai kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran dan waktu penyerahan, maka 
    pembeli lalu membuka Letter of Credit yang ditujukan kepada supplier di luar negeri dan pembeli 
    sendiri yang melaksanakan impor komoditi tersebut ke Indonesia dengan menunjuk importir mereka 
    sendiri.

c.  Setelah tercapai transaksi antara pembeli di Indonesia dengan supplier di luar negeri, maka dalam 
    waktu kurang lebih dua minggu perusahaan Saudara akan menerima imbalan dalam bentuk komisi 
    yang ditransfer oleh supplier di luar negeri.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    pada butir 2.2.a jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan 
    pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjualan barang selaku penerima jasa 
    perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai 
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh 
    penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas jasa komisi yang dibayar oleh badan yang 
    berkedudukan di luar negeri yang mempergunakan jasa dari PT.XYZ  tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO