DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1735/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juli 1995 dan Nomor TEL. XXX tanggal 10 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-314/PJ.321/1992 tanggal 18 Nopember 1992, kartu telepon termasuk dalam pengertian media rekaman lainnya, dengan Nomor H.S. 8524.90.900. Oleh karena itu kartu telepon tergolong barang mewah sehingga dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas permohonan pembebasan PPN dan PPn BM yang berkenaan dengan impor perangkat telepon umum kartu dan kartu telepon tahun 1993/1994, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 2.1. Atas impor perangkat telepon umum kartu, tidak terutang PPn BM namun tetap terutang PPN. 2.2. Atas impor kartu telepon baik yang telah diisi pulsa maupun belum, tetap terutang PPN sebesar 10% dan PPn BM sebesar 20%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO