DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1735/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Juli 1995 dan Nomor TEL. XXX tanggal 
10 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 
    dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-314/PJ.321/1992 tanggal 18 Nopember 1992, kartu telepon 
    termasuk dalam pengertian media rekaman lainnya, dengan Nomor H.S. 8524.90.900. Oleh karena itu 
    kartu telepon tergolong barang mewah sehingga dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas permohonan pembebasan PPN dan PPn BM yang 
    berkenaan dengan impor perangkat telepon umum kartu dan kartu telepon tahun 1993/1994, dengan 
    ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    2.1.    Atas impor perangkat telepon umum kartu, tidak terutang PPn BM namun tetap terutang PPN.
    2.2.    Atas impor kartu telepon baik yang telah diisi pulsa maupun belum, tetap terutang PPN 
        sebesar 10% dan PPn BM sebesar 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO