DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2779/PJ.532/1996

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA SARANA OLAH RAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Agustus 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama tahun 
    buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari  
    Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
    peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, jenis 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pelayanan di bidang 
    kesehatan medik, jasa di bidang pelayaran sosial, jasa di bidang pengiriman surat, jasa di bidang 
    perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa di bidang keagamaan, jasa di bidang 
    pendidikan, jasa di bidang kesenian, jasa di bidang penyiaran, jasa di bidang angkutan umum, jasa 
    di bidang tenaga kerja, jasa di bidang perhotelan dan jasa di bidang telekomunikasi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat 
    Saudara, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa sarana olah raga (bilyard) tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    3.2.    Dalam hal Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. jumlah peredaran 
        brutonya telah melebihi Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), maka pengusaha 
        tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    3.3     Dalam hal pengusaha jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. memenuhi ketentuan pada 
        butir 1, maka atas penyerahan jasa yang dilakukannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO