DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 406/PJ.1/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MEDICAL CORPS (IMC) UNTUK
MEMPEROLEH FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 17 Juni 2002 sebagai tindak lanjut atas surat dari
Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Nomor: KL.05.00/UMPP/2169 tanggal 30 Mei 2002 perihal
tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk
sebagai Subjek Pajak antara lain organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. tidak menjalankan Usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari dari iuran para
anggota.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang
Organisasi-organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak
termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 230/KMK.03/2000, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan
atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. kerjasama teknik tersebut memberi menfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat menetapkan status International Medical Corps (IMC)
sebagai non-Subjek Pajak Penghasilan, maka perlu diteliti semua peryaratan-persyaratan kumulatif
tersebut yaitu :
a. IMC dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama;
b. Indonesia menjadi anggota IMC;
c. IMC tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilana dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah RI yang dananya berasal dari iuran
para anggotanya.
4. Mengingat dalam lampiran surat Saudara tidak terdapat Agreement/Convention mengenai IMC
tersebut maka perlu diteliti terlebih dahulu untuk mengetahui apakah IMC memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas. Sepanjang IMC memenuhi semua persyaratan tersebut
diatas, pada hemat IMC dapat dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk
sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan mengubah/menambah daftar dengan mencantumkan IMC
pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-orgasisasi
Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak termasuk Sebagai Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
230/KMK.03/2001.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tambusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Direktur Jenderal;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Direktur PPN dan PTLL;
5. Direktur Peraturan Perpajakan.