DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    01 Desember 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1535/PJ.23/1988

                            TENTANG

        PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PANJAR PESANGON KARYAWAN PN. PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan surat kami Nomor : S-1197/PJ.232/1988 tanggal 1 Oktober 1988, yang ditujukan kepada 
Kepala Inspeksi Pajak Palembang dan tembusannya kepada Saudara (terlampir) serta berdasarkan hasil 
pertemuan serta penjelasan lisan Direktorat Pajak Langsung kepada Saudara, bersama ini diberikan 
penegasan mengenai masalah sebagaimana tersebut pada pokok surat sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 
    Pasal 26 Tahun 1988), uang panjar pesangon, sebagaimana halnya uang pesangon, adalah 
    merupakan penghasilan bagi karyawan yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

2.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas, diminta agar PN. PERTAMINA beserta seluruh 
    Unit Kerjanya sebagai pemberi kerja dapat segera melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 yang 
    terhutang atas penghasilan berupa uang panjar pesangon yang dibayarkan kepada para karyawan.

3.  Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemotongan serta penyetoran PPh Pasal 21 tersebut, maka 
    berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana 
    tersebut pada butir 1, PN. PERTAMINA dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Pasal 21 maupun 
    SPT Masa.

Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD