DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 980/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PEMBEBASAN PUNGUTAN PPN ATAS PENGADAAN SA. RYAL
UNTUK KEBUTUHAN LIVING COST JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dipercaya oleh Departemen Agama untuk
pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia
Tahun 2006 sebesar SAR 232.641.780,- (dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat
puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh saudi arabian ryal).
b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk mengajukan
permohonan dibebaskan pungutan PPN atas impor barang tersebut.
2. Berdasarkan pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/
banknote Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 232.641.780,- oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH