DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2416/PJ.52/1998
TENTANG
PEMUNGUTAN PPN ATAS PEMASUKAN BKP KE KB TIDAK UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1998 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Perusahaan yang berstatus PDKB dengan hasil produksi Corong Kaca Warna untuk industri
mengajukan permohonan tidak membayar PPN atas pemasukan Gas Elpiji dan Gas Oksigen
yang digunakan untuk melakukan kegiatan steam mesin.
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah PPN atas BKP
berupa bahan pembantu/penolong dan bukan sebagai barang atau bahan untuk diolah lebih
lanjut tidak dipungut atau tetap dipungut PPN.
1.3. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengertian "harga penyerahan"
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 dan Keputusan
Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997.
2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara
adalah :
2.1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Harga Jual adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan
No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 disebutkan :
a. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM,
pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN
dan PPnBM.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
3.1. Mengingat Gas Elpiji dan Gas Oksigen bukan merupakan barang atau bahan baku untuk diolah
lebih lanjut, maka atas impor dan pemasukan barang tersebut oleh PDKB terutang PPN.
3.2. Pengertian harga penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997 adalah Harga Jual yaitu
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH