DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 246/PJ.423/1998
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1997 Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Yayasan ABC R.I di dalam menjalankan usahanya hanya mengelola hasil bunga deposito dan jasa giro
serta donasi dari PT XYZ, sehingga dana yang ada seringkali tidak mencukupi untuk menopang
biaya-biaya dari Markas Besar Legiun Veteran R.I.
2. Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah yang
digunakan semata-mata untuk menghimpun dana dalam hal untuk menanggulangi biaya-biaya yang
dikeluarkan setiap tahunnya.
3. Berdasarkan Pasal 11 A ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 TAHUN 1996 tanggal 16 April 1996
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan bahwa
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai pengalihan.
4. Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa terhadap permohonan Saudara
untuk pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah tersebut tidak dapat kami penuhi.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA