KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 190/KMK.04/1998

                        TENTANG 

    PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993 
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA 
                       LISTRIK OLEH SWASTA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 1998, dipandang 
perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 1998 tentang Perubahan Keputusan Presiden 
    RI Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 56);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS 
BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SWASTA.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian 
Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta.


                        Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya 
Keputusan Menteri Keuangan ini wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila Barang Modal 
yang bersangkutan ternyata :
a.  digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula;
b.  dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER