DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.951/1994

                        TENTANG

                PELAKSANAAN TUPRP MULAI 1 APRIL 1994

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ./1994 tanggal 
21 Februari 1994 telah ditetapkan Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) 1994 
yang berlaku mulai tanggal 1 April 1994. Pedoman Induk TUPRP 1994 tersebut menggantikan Pedoman Induk 
TUPRP 1990. Sambil menunggu selesai dicetaknya buku tersebut, dengan ini disampaikan informasi pokok 
yang tercantum pada Pedoman Induk TUPRP 1994, meliputi :

1.  Keputusan-keputusan Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak yang diterbitkan sesudah diterbitkannya Pedoman Induk TUPRP 1990 dan sudah berlaku, yaitu :

        Masalah           Kep.Men.Keu.          Kep. Dirjen       Surat Edaran
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  Pemindahbukuan      88/KMK.04/1991    KEP-965/PJ.9/1991 SE-26/PJ.9/1991
    b.  Pemberian Bunga atas
         Kelambatan Pengembalian
         Kelebihan Pembayaran
         Pajak          655/KMK.04/1990             SE-25/PJ.9/1991
    c.  Restitusi Pajak atas Bunga
         Deposito           1287/KMK.04/1991              SE-02/PJ.43/1992
    d.  Tata Cara Pembayaran
         Kembali Kelebihan
         Pembayaran Pajak Melalui
         Bank           1121/KMK.04/1991              
    e.  SPMKP Lewat Waktu                               SE-49/PJ.95/1990 
    f.   SPMKP Hilang                               SE-25/PJ.9/1990
    g.  Perhitungan dengan hutang
         pajak                                  SE-10/PJ.9/1993

2.  Ketentuan Baru Yang Penting :

    a.  Penerimaan DA.08.01
        -   Mulai tanggal 1 April 1994, Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01) 
            ditambah dengan informasi mengenai SPM Nihil.

            Hal itu diatur dalam surat edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE-18/A/51/0294 tanggal 
            15 Februari 1994 (Lampiran I); angka SPM Nihil pada DA.08.01 digunakan untuk 
            mencocokkan pembukuan SPM Nihil pada LP 3;

        -   KPP mengirim DA.08.01 Penutup (akhir bulan) ke Kanwil atasannya (tidak perlu
            ke Pusat PDIP);

        -   bentuk Buku Kas Harian/KP PDIP 5.12 disesuaikan (Lampiran II)

    b.  Penyaluran SSP oleh Kanwil yang menerima DA.08.01 dari KPKN;
        -   Kanwil IV menyalurkan SSP ke semua KPP di DKI Jaya dan ke kota-kota terdekat 
            yaitu : Bogor, Tangerang, Bekasi, Cibinong dan Ciputat; khusus untuk Wp di luar KPP 
            tersebut disalurkan ke KPP Badora sedang Wp Jakarta yang tidak jelas KPP-nya 
            disalurkan ke KPP Matraman untuk ditelusuri;

        -   Kanwil lainnya supaya menyalurkan SSP ke KPP di kota kedudukan Kanwil dan KPP 
            lain yang terdekat dengan memperhatikan effisiensi, disamping itu Kanwil 
            menentukan KPP yang menampung SSP untuk luar kota dan SSP dalam kota yang 
            tidak jelas KPP-nya untuk ditelusuri; penentuan penyaluran tersebut supaya 
            diberitahukan ke Pusat PDIP.

    c.  SPh atas SSP PPh Pasal 22;
        -   SSP PPh Ps. 22 yang dipungut atas nama Wp Cabang, di-SPh-kan ke KPP dimana Wp 
            Pusatnya terdaftar apabila diketahui KPP dimana Wp Pusat terdaftar atau atas 
            permintaan KPP tersebut. Pada lembar ke-2 SSP ditulis :Pajak Terhutang di ..... 
            (kode KPP), diparap Kasi yang bersangkutan (Kasi PPhBadan) dan di cap KPP;

        -   Ketentuan di atas, berlaku mulai pemungutan yang disetor pada Tahun 1994;

    d.  SPh atas SSP yang tidak jelas KPP-nya;
        SSP yang tidak jelas KPP-nya (hanya jelas kotanya) sedang di kota tersebut terdapat dua 
        atau lebih KPP, supaya disalurkan ke salah satu KPP yang diperkirakan mendekati; untuk 
        mencari kejelasannya, KPP tersebut dapat menanyakan ke Kanwil (diidentifikasi melalui 
        master file lokal) sedang untuk wilayah DKI Jaya ditanyakan ke Pusat PDIP;

    e.  Penggunaan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Lampiran V);
        Penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, supaya dituangkan dalam Nota 
        Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (KP PDIP 5.28) yang digunakan 
        untuk memudahkan atasan meneliti berkas restitusi dan sebagai dasar membuat Bukti Pbk; 
        formulir Data Untuk Pelaksanaan Pbk ditiadakan;

    f.  Kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) untuk SPMKP :
        PPh     menjadi     5 7 3 1
        PPN     menjadi     5 7 3 2
        Pajak Lainnya   menjadi     5 7 3 5,

        namun demikian untuk sementara masih direkam dengan nomor kode yang lama;

    g.  SKPKPP Pengganti (Lampiran VIII);
        Apabila SMKP batal (karena lewat waktu atau hilang), setelah dilakukan kompensasi,maka 
        langsung dibuatkan SKPKPP Pengganti (KP PDIP 5.31); formulir SK Pencabutan SKPKPP dan 
        SK Pencabutan SPMKP ditiadakan;

    h.  SK Pencabutan SKPKPP/SPMKP (Lampiran IX);
        Apabila SPMKP atas nama Wp yang kemudian terdaftar di KPP "Baru" (misalnya KPP 
        Cengkareng) namun tidak dapat diuangkan karena lewat waktu, maka atas permohonannya 
        diterbitkan SKPKPP Pengganti dan SPMKP yang baru tetapi sebelumnya diterbitkan SK 
        Pencabutan SKPKPP/SPMKP oleh KPP "Lama" (KP Kebon Jeruk/dahulu KPP Jakarta Barat 
        Empat); pengiriman SK Pencabutan ke KPP "Baru" disertai data hutang pajak yang masih 
        ditatausahakan oleh KPP "Lama" (termasuk nihil), untuk diperhitungkan oleh KPP "Baru" 
        dalam SKPKPP Penggantinya;

    i.  Restitusinya melalui Bapeksta;
        -   Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994, ditetapkan ketentuan 
            pengembalian (restitusi) pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM melalui Bapeksta;

        -   Restitusi PPN/PPn BM ditandai dengan diterimanya SKPFP (berfungsi sebagai SKKPP 
            dan SKPKPP) dari Bapeksta dan SPMK PPN/PPn BM yang telah diuangkan, dari BRI 
            Cabang Jakarta Veteran selaku Bank Pembayar (mitra kerja Bapeksta);

        -   Berdasarkan SKPFP, KPP melakukan pemindahbukuan dari PPN/PPn BM ke PLB;

        -   Berdasarkan SPMK, KPP melakukan pemindahbukuan dalam rangka kompensasi 
            sebagaimana tercantum dalam SPMK; lembar ke-1 Bukti Pbk disampaikan kepada 
            Wp;

        -   Dengan dilakukannya perhitungan oleh Bapeksta, berarti atas hutang pajak
            bersangkutan telah dilakukan pembayaran sebesar jumlah yang tercantum pada
            SPMK tersebut;

        -   Dilakukan perekaman atas SKPFP dan SPMK;

        -   Catatan :   Sekalipun hutang pajak telah diberitahukan ke Bapeksta, namun KPP 
                    tetap dapat melakukan perhitungan ataupun penagihan (ralat 
                    SE-10/PJ.9/1993);

    j.  Pengembalian kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi
        Kelebihan penatausahaan setoran pajak kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, dapat 
        dilakukan setelah diterima permohonan dari Bank Persepsi bersangkutan dan diyakini adanya 
        dua kali pelimpahan SSP/pemindahbukuan saldo rekening Kas Negara dengan meneliti 
        dokumen penatausahaan setoran pada Bank bersangkutan dan adanya pernyataan dari KPKN 
        yang menunjukkan bahwa setoran dimaksud telah dibukukan pada rekening Kas Negara pada 
        Bank Tunggal/Operasional, disamping kedua SSP telah ditatausahakan.

        Pengembalian kelebihan dilakukan dengan menerbitkan SKKP Pajak Yang seharusnya Tidak 
        Terhutang, SKPKPP dan SPMKP atas nama Wajib Pajak qq Bank Persepsi dan NPWP 0/kode 
        KPP;

    k.  Sistem Laporan :
        -   PP II dikirim hanya ke Kanwil atasan KPP, jadi tidak perlu disampaikan ke Kantor 
            Pusat (ralat Kep Dirjen Nomor : 1165/PJ.24/1993);
        -   Besarnya restitusi melalui Bapeksta supaya dicantumkan juga/terpisah secara manual 
            pada halaman 3 LPP II (KPL KPP 9.2) kompilasi LPP II oleh Kanwil (KPL KW 9.2);

    l.  Perubahan bentuk formulir :
        -   Buku Kas Harian/KP PDIP 5.12 (Lampiran II) :
            Formulir tersebut disempurnakan untuk menampung informasi mengenai SPM Nihil;

        -   Lembaran Kerja LP 3/KP PDIP 5.13 (Lampiran III) :
            Merupakan perubahan dari Buku Kas Perincian dan formulir tersebut hanya digunakan 
            untuk membuat LP 3 manual dalam hal komputer tidak dapat dipergunakan;

        -   Lembaran Kerja P 6/KP PDIP 5.14 (Lampiran IV);
            Merupakan perubahan dari Buku P 6 dan formulir tersebut hanya digunakan untuk 
            membuat P 6 manual dalam hal komputer tidak dapat dipergunakan;

        -   Nota Penghitungan Kelebihan Pembayaran Pajak/KP PDIP 5.28 (Lampiran V);
            Penggunaannya, lihat butir 2.a;

        -   Penghitungan Lebih Bayar/KP PDIP 5.29 (Lampiran VI) :
            Digunakan untuk menyatakan lebih bayar karena adanya keputusan keberatan/
            banding atau pembayaran lebih atas ketetapan. Jika unit yang menyiapkan 
            perhitungan tersebut ada dalam Seksi Penerimaan, maka pengajuan ke Kepala KPP 
            lengkap dengan dokumen yang mendasarinya sedang apabila unit yang menyiapkan 
            ada di luar Seksi Penerimaan, maka Seksi Penerimaan menerima Perhitungan Lebih 
            Bayar sesudah ditandatangani oleh Kepala KPP;

        -   Surat Pengantar Perhitungan Lebih Bayar (semula KP PDIP 5.30) :
            Formulir ini ditiadakan;

        -   SKPKPP/KP PDIP 5.30 (Lampiran VII);
            Formulir ini menggantikan formulir SKPKPP yang lama;

        -   SKPKPP Pengganti/KP PDIP 5.31 (Lampiran VIII);
            Penggunaannya lihat butir 2 g;

            Formulir KP PDIP 5.30 dan KP PDIP 5.31 sesuai dengan SEB Dirjen Pajak No. : 
            SE-01/PJ./1994 dan Dirjen Anggaran No. : SE-15/A/51/0294 tentang Petunjuk 
            Pelaksanaan Teknis Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1121/KMK.04/1991 Tentang 
            Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan pembayaran Pajak Melalui Bank;

        -   SK Pencabutan SKPKPP/SPMKP/KP PDIP 5.34 (Lampiran IX);
            Penggunaannya lihat butir 2b;

            Formulir SK Pencabutan SKPKPP dan SK Pencabutan SPMKP yang lama,ditiadakan;

3.  Lain-lain
    Kode Jenis Pajak yang dipergunakan dalam tata usaha KPP (pada Daftar Rekap maupun Batch Header 
    dan perekamannya) sementara ini tidak mengalami perubahan (tetap seperti yang tercantum dalam 
    SSP). Hal ini perlu ditegaskan karena mulai Tahun Anggaran 1994/1995 Kode Jenis pajak yang 
    dipergunakan dalam teraan KPKN pada lembar ke-2 SSP mengalami perubahan yaitu :

    SPM Nihil PPh           1 2 9       SPM Nihil PPN       2 1 9
    Bunga Penagihan Pl      1 3 1       Bunga Penagihan PTL 2 3 3
    Pajak Langsung Lainnya      1 3 2       Bea Meterai     2 3 4
                            Bea Lelang      2 3 5
                            PTL Lainnya     2 3 9

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PDIP

ttd

NURYADI