DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 278/PJ.53/1993
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PAJAK ATAS BANTUAN DAN PEMBANGUNAN MONUMEN TRIKORA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 27 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang
PPN sebesar 10% dari nilai kontrak/nilai penggantian.
PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan tanpa membedakan status
konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik badan maupun perorangan, baik yang mencari
laba maupun yang tidak, termasuk instansi Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984, siapapun yang mengkonsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia, termasuk Instansi Pemerintah,
dikenakan PPN. Dalam Undang-undang PPN 1984 tidak juga terdapat ketentuan yang mengatur
tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber
pembiayaannya.
2. Namun demikian apabila dalam pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan swakelola yaitu dilakukan
oleh bagian/Unit Pemerintah/Departemen/Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan umum,
yang hanya melaksanakan pekerjaan untuk instansinya saja, dan tidak menerima pekerjaan
pemborongan dari pihak lain serta bukan merupakan suatu badan yang dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN 1984, maka
atas pelaksanaan pekerjaan swakelola tersebut tidak terutang PPN.
Bilamana pelaksanaan proyek dikerjakan secara swakelola, tetap dalam hal pelaksanaannya
sebagian atau seluruhnya diborongkan kepada Pemborong/Kontraktor baik berdasarkan perjanjian
tertulis maupun lisan, maka penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemborong/Kontraktor tersebut
berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 terutang PPN.
PPN yang terutang menjadi beban konsumen dalam hal ini adalah Panitia Pembangunan Monumen
Trikora Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
3. Sesuai dengan Surat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung selaku Ketua Panitia
Pembangunan Monumen Trikora Nomor : 025/MT/01/93 tanggal 5 Januari 1993 dan Surat Pernyataan
Nomor : 973/PJK/71 tanggal 16 Januari 1993 menyatakan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan atas
bantuan dan partisipasi berupa tenaga kerja dari masyarakat, Korpri dan personil ABRI serta dengan
tenaga Teknis dari Fakultas Teknik Unsrat Manado.
Dengan demikian Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak atau badan yang melakukan
penyerahan jasa namun tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN 1984.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan penjelasan/
pernyataan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana tersebut pada butir 3, maka
proyek pembangunan Monumen Trikora "MANDALA SAKTI" yang dilaksanakan secara swakelola
tersebut tidak terutang PPN.
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada
Panitia Pembangunan Monumen Trikora, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut
tetap terutang PPN.
PPN yang dibayar oleh Panitia Pembangunan Monumen Trikora tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak
merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan biaya bagi Panitia
Pembangunan Monumen Trikora.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD