DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1058/PJ.331/2004

                             TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-58/PJ.54/2003
                          TANGGAL 07 APRIL 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT. ABC Nomor : XXX tanggal 04 Juni 2004 hal sebagaimana dalam pokok di 
atas, dan surat dari XYZ Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Keprihatinan Dewan Pengurus XYZ terhadap 
Direktur Jenderal Pajak yang Tidak Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT. ABC, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam suratnya PT. ABC mengungkapkan bahwa :
    a.  Berdasarkan Putusan BPSP Nomor : XXX tanggal 22 Maret 2002, PKP mengajukan 
        permohonan Peninjauan Kembali melalui surat Nomor : XXX, tanggal 04 April 2002 yang 
        diterima di sekretariat Direktur Jenderal Pajak pada tanggal tersebut.
    b.  Adapun keputusan penolakan dari DJP baru diterbitkan pada 07 April 2003.
    c.  Penerbitan keputusan tersebut telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana 
        disebutkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang 
        Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
        Pembatalan Ketetapan Pajak.
    d.  Oleh karena itu, PT. ABC memohon kepada Direktur Peraturan Perpajakan untuk memberikan 
        penegasan bahwa secara hukum permohonan Peninjauan Kembali PKP dapat diterima.

2.  Dasar hukum
    a.  Dasar hukum penyelesaian permohonan Peninjauan Kembali atas keputusan keberatan yang 
        permohonan bandingnya tidak dapat diterima adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-268/PJ./2001 tanggal 2 April 2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan 
        Kembali Atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima.
    b.  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 menyebutkan 
        bahwa penyelesaian permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak 
        terhadap putusan banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan jenis pajaknya.
    c.  Adapun batas waktu penyelesaian peninjauan kembali oleh direktorat teknis tidak diatur di 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2, kami berpendapat:
    a.  Permohonan Peninjauan Kembali PKP telah dijawab oleh direktorat teknis yang terkait, yaitu 
        Direktorat PPN dan PTLL dengan keputusan "menolak permohonan Wajib Pajak".
    b.  Karena batas waktu penyelesaian permohonan Peninjauan Kembali tidak diatur dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 maka penerbitan keputusan 
        tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk maklum.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO